Putusan MK

Yusril Sebut Tim Paslon 02 Buru-buru Bubar Sampai Tak Sempat Salaman, Prabowo Legowo

Arsul mengatakan, perihal ucapan selamat dari Bambang Widjojanto cs yang urung disampaikan, tak melulu harus tatap muka.

Editor: Nani Rachmaini
ist
Kuasa Hukum Tim 02 Jutek dengan Hasil Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya! 

Yusril Sebut Tim Paslon 02 Buru-buru Bubar Sampai Tak Sempat Salaman, Prabowo Legowo

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak sempat berjabat tangan dengan tim paslon 02 Prabowo-Sandi karena mereka sudah meninggalkan ruang sidang setelah Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu persidangan.

"Nggak, dia langsung pulang," ujar Yusril usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Anggota tim hukum paslon 01 lainnya, Arsul Sani juga menyatakan hal senada.

Ia melihat tim hukum 02 buru-buru meninggalkan ruangan sidang.

Al Haris Salat Subuh Berjemaah di Masjid Margo Tabir, Mengapa Tak Terlihat Anak-anak?

Mengapa Anak Pak Tarno dari Istri Pramugari Cantik Tak Mirip? Terbongkarnya Asmara Pesulap Unik

Biasanya Diam, Song Hye Kyo Menangis saat Curhat tentang Pernikahannya dengan Song Joong Ki

Arsul mengatakan, perihal ucapan selamat dari Bambang Widjojanto cs yang urung disampaikan, tak melulu harus tatap muka.

Ucapan selamat bisa menyusul lewat sambungan telepon atau pesan singkat WhatsApp.

"Saya lihat teman-teman kuasa hukum pemohon 02 sudah meninggalkan (ruangan sidang). Kalau ucapan selamat itu nantikan bisa lewat WA atau telponan," ungkapnya.

Menurut Arsul, tim hukum paslon 01 maupun 02 punya kedekatan. Memiliki jenis profesi yang sama dan menjaga sikap profesional dalam bekerja.

Untuk itu, bila ada perdepatan di dalam, hal tersebut tak terbawa hingga luar sidang.

Jika pun ada, perdebatan itu bukan bersifat personal.

Melainkan hanya profesionalitas profesi semata.

"Kami semua sama-sama rekan satu profesi, jadi kalaupun ada pertengkaran atau debat sengit itu bukan personal," pungkas Arsul.

Pidato Prabowo

Sementara itu, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved