Pelarian Mindo Tampubolon Terhenti Setelah 6 Tahun, Mantan Perwira Polda Kepri Gorok Leher Istri
Putri Mega Umboh ditemukan tewas mengenaskan di hutan Telaga Punggur. Luka menganga di leher dan tubuh penuh tusukan. Mindo Tampubolon kabur ...
Putri Mega Umboh ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di hutan Telaga Punggur. Luka menganga di leher dan tubuh penuh tusukan. Mindo Tampubolon yang merupakan mantan petinggi polisi kabur.
TRIBUNJAMBI.COM, BATAM - Pelarian Mindo Tampubolon terhenti.
Setelah bersembunyi sekira enam tahun, mantan perwira polisi yang membunuh istrinya itu ditangkap.
Mindo Tampubolon merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri.
Mantan perwira polisi itu membunuh istrinya, Putri Mega Umboh, pada 2012.
Apa yang dilakukan Mindo Tampubolon selama dalam pelarian?
Baca Juga
Ngeri, Emak-emak Joget Bawa Senapan Laras Panjang di Bungo, Polres Langsung Ambil Tindakan
Siapa Sebenarnya Joanna Palani? Sniper Cantik Pembunuh Ratusan ISIS Ini Mahasiswi Denmark
Analisis Peneliti LIPI, BW dan Pengamat di Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini yang Terbukti
Siapa Saja 4 Anak Perempuan Keluarga Hary Tanoesoedibjo, Mengapa Sampai Kini Belum Menikah
Raja Idrus Tipu Presiden RI, Soekarno Didatangi Suami Istri Pelaku Penipuan dan Pemerasan
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 WIB," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan.
Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intelijen dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.
Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.
Namun hingga Senin (7/10/2013), Kejari Batam belum menerima putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) atas vonis AKBP Mindo Tampubolon.
Kepala Rutan Klas II A Batam, Anak Agung Gde Khrisna, menyatakan siap menerima jika Mindo ditahan sementara di Rutan Klas II A Batam.
