Siapa Sebenarnya Eddy OS Hiariej? Saksi Ahli 01 Pernah Terlibat di Sidang "Kopi Sianida"

Kasus tersebut jadi pembicaraan karena tak kunjung selesai walau telah disidangkan selama 2 tahun lamanya.

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews/JEPRIMA
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima 

Siapa Sebenarnya Eddy OS Hiariej? Saksi Ahli 01 Pernah Terlibat di Sidang "Kopi Sianida"

TRIBUNJAMBI.COM-Nama Edward Omar Syarief Hiariej atau kerap disapa Eddy OS Hiariej menjadi pembicaraan setelah menjadi ahli pada sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).

Eddy dihadirkan oleh ahli dari kubu 01 Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

Ia banyak mengundang kontroversi dari kubu pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, siapa sangka pengalaman Eddy bersidang sebagai ahli bukan kali pertama.

Sebelumnya, Eddy pernah bersidang untuk kasus panjang dari Jessica Kumala Wongso.

Kasus tersebut jadi pembicaraan karena tak kunjung selesai walau telah disidangkan selama 2 tahun lamanya.

Hotman Paris Unggah Foto Pegang-pegang Syahrini, Foto Istri Reino Barack Itu Banjir Komentar

Galih Buka Aib Fairuz Saat Jadi Istri, Bandingkan Sesi Ranjang dengan Barbie, Jawaban Fairuz Kalem

Petani Melihat Gundukan Tanah Berisi Sisa Kerangka Manusia, Kejahatan Berawal dari Konser Metallica

Siapa Sebenarnya Christina Aryani? Bilang Saksi Pihak 02 Nekat Datang ke MK, Jadi Sorotan Kamera

Dilansir oleh Kompas.com, di tahun 2016, Eddy yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai ahli hukum pidana.

Kala itu, Eddy mengatakan pernyataan kontroversial soal kasus kopi sianida Jessica tersebut.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi.

Dalam persidangan, Eddy mengatakan soal pasal 304 KUHP tentang pembunuhan berencana yang tak memerlukan motif.

"Pasal 340 itu sama sekali tidak membutuhkan motif. Kata-kata berencana dalam konteks teori namanya dolus premeditatus," ujar Eddy, 2016 silam.

Pernyataannya tersebut didukung dengan tiga hal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved