Pilpres 2019
Pengakuan Mengejutkan Mahfud MD Terkait Sidang Sengketa Pilpres 2019: MK Sudah Bisa Putuskan Hasil
Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.
Sindiran Keras, Mahfud MD Jika jadi Yusril Ihza: Tak Ajukan Saksi karena Sudah Selesai, Biar Cepat!
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara terkait sengketa Pilpres 2019 dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Mahfud MD, Yusril tidak perlu mengajukan saksi pada sidang kelima di MK.
Sebab bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup dan supaya hasil sidang cepat diputuskan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telepon 'Prime Talk' di Metrotv dalam menanggapi proses sidang keempat, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
"Tinggal satu, yaitu kalau saya jadi Pak Yusril sih besok berikutnya datang (sidang kelima), saya juga tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," jawab Mahfud MD.
"Kan gitu, biar cepet," sambungnya disusul tawa.
Baca: Galih Ginanjar Bandingkan Cara Main di Ranjang Mantan Istri dengan Barbie Kumalasari: Bau Ikan Asin!
Baca: Reaksi Tak Terduga Mama Rieta Saat Raffi Ahmad Minta Izin Nikah Lagi: Gila Lo Fi, Nggak Punya Otak!
Baca: Tak Cuma Ahli Perang Hutan, Di Medan Bersalju Kopassus Mampu Kalahkan Pasukan Khusus Korea Selatan
Baca: Ingat Gugun Gondrong? Usai Sembuh dari Tumor Otak, Sering Lupa hingga Ingin Pendamping Hidup
Namun demikian, Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.
Ia menilai, tim kuasa hukum 01 harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tapi ada satu, soal Ma'ruf Amin harus dijawab dengan jelas itu," tegas Mahfud MD.
"Apakah dia (Ma'ruf Amin) pejabat BUMN atau bukan."
"Itu ada acuan-acuan hukumnya, saya kira Pak Yusril sangat paham itu," tandasnya.
Simak videonya dari menit 17:48
Di kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud MD juga memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres.