Berita Nasinal

Jawaban Menohok KPK Tanggapi Keluhan Romi soal Fasilitas Rutan:Jika Ingin Hidup Bebas Jangan Korupsi

Jawaban Menohok KPK Tanggapi Keluhan Romi soal Fasilitas Rutan:Jika Ingin Hidup Bebas Jangan Korupsi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Jawaban Menohok KPK Tanggapi Keluhan Romi soal Fasilitas Rutan:Jika Ingin Hidup Bebas Jangan Korupsi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jawaban tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait keluhan mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, terkait kondisi Rumah Tahanan (Rutan).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan menjadi tahanan memang memiliki banyak pembatasan.

Namun, sambung Febri, KPK tetap memastikan pengelolaan Rutan dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca: VIDEO: Kenali Pemicu Heartburn dan Cara Mencegahnya

Baca: Tak Mau Dilarang, Remaja di Muarojambi Tewas Tenggelam di Kolam Galian

Baca: Rocky Gerung Blak-blakan Pernah Jadi Dosen Pembimbing Dian Sastro, Ungkap Pernah Ogah Beri Penilaian

Baca: Empat Aktivis 98 Ini Cocok dan Layak Jadi Menteri Kabinet Jokowi? Simak Profil dan Latar Belakangnya

“Bahkan tadi ada kunjungan dari pihak Ditjen Pas Kemenkumham untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur dan pengelolaan tahanan lainnya. Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan cabang KPK,” kata Febri.

Terkait dengan pemanas makanan, tadi juga disebutkan hal tersebut dilarang dibawa masuk.

Sedangkan terkait dengan waktu untuk ibadah, KPK sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing tahanan.

Muhammad Romahurmuziy alias Romy
Muhammad Romahurmuziy alias Romy (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

“Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut,” kata Febri.

“Sekali lagi, KPK berharap hal ini juga menjadi pembelajaran bagi publik, terutama bagi para pejabat agar tidak melakukan korupsi. Karena jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, maka akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di peraturan pidana yang berlaku,” imbuhnya.

Adapun, dalam surat yang berisi keluhan Romi dan tahanan KPK terdiri dari dua rangkap.

Pertama tertanggal 6 Januari 2019 dan tertanggal 29 Januari. 

Surat itu ditandatangan oleh 22 tahanan sampai 28 tahanan.

Kedua surat itu berisinya keluhan yang berbeda. Surat itu ditujukan ke Pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.

Romy Antar Surat Aspirasi Warga Rutan KPK
Romy Antar Surat Aspirasi Warga Rutan KPK (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Berikut poin-poin yang ada di surat Romi

Tanggal 6 Januari 2016

Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya

1. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jumat dan kebaktian

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved