Jawaban Ahok untuk Anies Baswedan tentang IMB Pulau Reklamasi, Ini Kalimat 'Skak' yang Muncul

Ahok merasa dikambinghitamkan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi itu. Ini jawaban yang kemudian meluncur untuk Anies Baswedan

Editor: Duanto AS
Instagram/kmahdaaa
Ahok saat berada di Bandara Ngurah Rai 

Jawaban Ahok untuk Anies Baswedan tentang IMB Pulau Reklamasi, Ini Kalimat 'Skak' yang Muncul

TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi di Teluk Jakarta memanas.

Pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendapat jawaban tajam dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, BTP, merasa heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub yang dibuatnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mempertanyakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 yang kini dijadikan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Dalam siaran pers yang dikirimkan kepada wartawan, Rabu (19/6/2019) kemarin, Anies menyebutkan pergub itu diterbitkan pada 25 Oktober 2016, beberapa hari sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok cuti kampanye Pilkada DKI 2017.

Baca Juga

 Ini Kalimat Maut KK (18) yang Bikin Siswi SMP di Jambi Menurut Disetubuhi 7 Kali di Kamar

 Darma Mangkuluhur Gembira Lihat Tommy Soeharto dan Tata Cahyani Bertemu di Barcelona, Lihat

 Ini Pola Kesalahan yang Bikin Pengelembungan Suara Pasangan No 01, Keterangan Jaswar Koto di MK

 Ayu Ting Ting Ulang Tahun Hari Ini, Sikap Ibunda Justru Berbeda, Sempat Murka di Instagram

 Mayor Umar Nekat Minum Air dari Kandang Kuda, Kopassus Tugas Luar Negeri

"Saya juga punya pertanyaan yang sama, lazimnya tata kota ya diatur dalam perda bukan pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies dalam siaran pers itu.

Menurut Anies, dengan adanya pergub itu, Pemprov DKI terpaksa menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, sebuah pulau hasil reklamasi.

Alasan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Tahun lalu, bangunan-bangunan itu disegel oleh Anies karena disebut tak memiliki IMB.

Langkah penerbitan IMB saat ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.

Suasana di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Suasana di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019). ((KOMPAS.com/Vitorio Mantalean))

Penerbitan IMB di pulau reklamasi dinilai tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

Anies menjelaskan bahwa ia menerima laporan dari bawahannya soal alasan penerbitan pergub alih-alih mengupayakan perda yang kedudukannya lebih tinggi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved