Tertangkap Jual Ribuan Butir Ekstasi, Ozi Terancam 17 Tahun Penjara
Terdakwa narkotika Ozi dituntut Jaksa Penuntut Umum 17 tahun penjara dengan barang bukti 1.326 butir ekstasi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tertangkap Jual Ribuan Butir Ekstasi, Ozi Terancam 17 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa narkotika Ozi dituntut Jaksa Penuntut Umum 17 tahun penjara dengan barang bukti 1.326 butir ekstasi.
Nirmala Dewi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menangani perkara ekstasi dan sabu membacakan tuntutan pihaknya terhadap masa hukuman yang akan dikenakan kepada terdakwa Fahrul Razzi alias Ozi, Selasa (18/6) kemarin, di Pengadilan Negeri Jambi.
Barang bukti ekstasi sebanyak 1.326 butir seberat 462,5 gram, Sabu seberat 22,15 gram, 8 keping happy five seberat 22,80 gram dan pecahan ekstasi seberat 2,1 gram serta barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai oleh Yandri Roni, dirinya menyatakan bahwa, terdakwa Ozi dianggap bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan cara memiliki, menguasai atau menyediakan sabu.
"Pikirkanlah pembelaanmu bagus-bagus ya. Kalau anak baru lahir 17 tahun itu sudah remaja," kata Yandri Roni.
Baca: Hypermart Promo Cuci Gudang Hingga 70 Persen, Saatnya Belanja Murah
Baca: Tribun Jambi dan BCA Jambi Bertukar Ide Ramaikan Era Digital
Baca: 11 Terduga Penjudi Sabung Ayam di Kerinci Bebas, Kapolres Kerinci Angkat Bicara
Baca: Kehabisan Blanko e-KTP, Dukcapil Tanjab Barat Beri Surat Keterangan Pengganti KTP
Baca: Pilkada Gubernur Jambi, Presiden HKKI Masih Tunggu Dukungan untuk Maju
Ozi dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 17 tahun. Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sebut Nirmala.
“Juga mengenakan dendan sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” timpalnya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (25/6) mendatang dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sebelumnya, Ozi diamankan petugas pada Desember 2018 lalu di PO Ratu Intan Travel Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Polisi yang mencium akan adanya transaksi narkotika langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut. Di sana petugas menemukan paket yang akan dikirim Ozi ke Jambi.
Tak mau menunggu, petugas pun langsung mengamankan Ozi setelah melakukan penyelidikan.
Baca: 6 Bandar Narkoba di Jambi akan Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan
Baca: Gaji ke-13 Cair 2 Juli 2019, Segini yang Akan Diterima ASN di Sarolangun
Baca: Napi Rutan Sungai Penuh Kabur ke Riau, 5 Petugas Rutan Diperiksa Kanwil Kemenkumham
Baca: Polisi Akan Selidiki Keterlibatan Kades Mekarsari Terkait Pengolahan Minyak Ilegal