Grab Akan Beri Sanksi Bagi Pelanggan yang Batalkan Pesanan, Ini Besaran Denda Biaya dan Mekanismenya

Perusahaan transportasi online, Grab akan mengenakan denda pada calon penumpang yang membatalkan perjalanan.

Editor: andika arnoldy
Tribunnews.com/Dea Duta Aulia
GrabBike. Inilah lima fakta soal Grab yang akan memberikan denda bagi pelanggan bila mereka membatalkan pesanan. 

TRIBUNJAMBI.COM- Perusahaan transportasi online, Grab akan mengenakan denda pada calon penumpang yang membatalkan perjalanan.

Rencana Grab tersebut menimbulkan pro dan kontra, terlebih di kalangan pengguna ojek online.

Lantas berapa biaya yang akan dikenakan pada pelanggan bila membatalkan pesanan?

Termasuk bagaimana mekanisme pengenaan denda tersebut?

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik 28 Kontainer Bukti C1 yang Disodorkan ke MK Dipersoalkan Majelis Hakim

Baca: Dideng, Seni Sastra Lisan dari Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, yang Kian Punah

Berikut lima fakta terkait rencana Grab yang akan memberikan denda bagi pelanggan bila mereka membatalkan pesanan, dirangkum dari Kompas.com:

1. Berlaku mulai 17 Juni

Kebijakan pengenaan denda bagi pelanggan yang membatalkan pesanan telah dimulai Senin (17/6/2019).

Hal ini dilakukan untuk mengurangi pembatalan.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019."

"Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).

Selain itu, untuk menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.

Grab mensinyalir banyak pelanggan yang sudah memesan perjalanan, tapi tiba-tiba membatalkannya.

Padahal driver sudah dalam perjalanan menjemput.

Baca: Kapolri Tito Karnavian Pernah Minta Teroris Bunuh Diri di Depannya dengan Benturkan Kepala

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik 28 Kontainer Bukti C1 yang Disodorkan ke MK Dipersoalkan Majelis Hakim

2. Diujicoba di 2 kota

Grab menyebutkan, kebijakan pemberian denda masih dalam uji coba.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved