SBMPTN 2019

Jika Tidak Lulus SBMPTN 2019 Masih Ada Cara Lain Agar Bisa Kuliah di PTN, Simak Disini

Pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN 2019 sudah dibuka sejak 10 Juni kemarin.

Editor: andika arnoldy
SBMPTN
SBMPTN 

TRIBUNJAMBI.COM- Pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN 2019 sudah dibuka sejak 10 Juni kemarin.

Pendaftaran dibuka hingga 24 Juni. Sedangkan pengumuman hasil seleksi akan keluar pada 9 Juli mendatang.

Syarat utama peserta yang mendaftar SBMPTN yakni nilai UTBK. Jika nilai kamu tinggi, otomatis akan terjaring masuk ke dalam jurusan yang diinginkan.

Untuk pendaftaran secara umum bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di https://pendaftaran-sbmptn-1.ltmpt.ac.id/

Tapi kalau tidak, harus siap menerima.

Baca: KIsah Haru Terpisah 13 Tahun karena Gempa Yogyakarta, Agustinus dan Juminten Akhirnya Bertemu

Baca: Koster Sudah Ucapkan Selamat Bagi Presiden Terpilih RI, Jokowi Sempat Sulit Ucap Terima Kasih

Baca: Remaja 13 Tahun Dicabuli Kakak Ipar di Kebun Berawal Saat Ambil Berondolan Sawit

Namun jangan patah semangat dulu. Jika tidak lolos SBMPTN, kamu masih bisa mengikuti jalur terakhir masuk perguruan tinggi.

Kamu masih bisa mendaftar ke universitas impian dengan cara terakhir yakni lewat seleksi mandiri.

Jalur Mandiri atau Seleksi Ujian Mandiri adalah sebutan untuk penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan perguruan tinggi negeri yang dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Umumnya, pendaftaran jalur mandiri PTN dibuka setelah SBMPTN.

Tahun 2019 ini jalur mandiri diberi kuota 30 persen dari total jumlah mahasiswa yang akan diterima.

Angka ini naik ketimbang tahun 2018 lalu dimana jalur mandiri hanya diberi kuota 20 persen.

Biaya seleksi mandiri memang bisa dikatakan lebih besar ketimbang jalur SBMPTN apalagi SNMPTN.

Hal itu lantaran pihak universitas bisa meminta uang pangkal dari para lulusan yang lolos dari jalur mandiri PTN.

Merujuk Permenristekdikti No 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), menyebutkan PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas:

1. mahasiswa asing
2. mahasiswa kelas internasional
3. mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
4. mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved