Sengketa Pilpres 2019
Posisi Cawapres Maruf Amin di Anak BUMN Dinilai Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi
Jabatan cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, dinilai tidak dapat mendisku
TRIBUNJAMBI.COM- Jabatan cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, dinilai tidak dapat mendiskualifikasi capres Joko Widodo dalam Pilpres 2019
Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Taufik Basari mengatakan, saat melakukan pendaftaran sebagai capres dan cawapres serta menyerahkan persyaratan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Jokowi-Ma'ruf dinyatakan lengkap.
Posisi Maruf bukan sebagai pejabat atau karyawan BUMN, tetapi sebagai dewan pengawas syariah di anak usaha BUMN.
Baca: Siapa Sebenarnya Zara Larsson? Collab dengan BTS, Lilitkan Kondom di Kaki, Bikin Tenar
Baca: Terkuak 7 Daftar Kecurangan Jokowi-Maruf yang Dibongkar Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Saat Sidang di MK
Baca: Bantahan TKN Jokowi-Maruf Soal Tuduhan Jokowi Sumbang Rp 19,5 M Untuk Kampanye dan Kenaikan Gaji PNS
"Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu bukan BUMN. Dewan Pengawas Syariah juga beda dengan komisaris di bank. KPU pasti memverifikasi apakah lengkap atau tidak (persyaratannya) dan dinyatakan kemarin memenuhi syarat," ujar Tobas sapaan akrab Taufik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Baca: Sambil Menangis Laporkan Sepeda Motor Hilang, Ujung-ujungnya Anak Ini Malah Bikin Malu Sendiri
Menurutnya, jika saat ini dipersoalkan, maka kubu Prabowo-Sandiaga mencari kesalahan demi mengejar kemenangan dalam Pilpres 2019 tanpa mementingkan perolehan suara.
"Masa sih kita bangga mau menang dengan cara itu?," Ucap Tobas.
Pakar hukum tata negara, Juanda menjelaskan, BUMN adalah badan usaha yang seluruh penyertaan modalnya atau mayoritas dari negara secara langsung.
Oleh sebab itu, jika Bank Mandiri Syariah menerima modal secara langsung oleh negara maka BUMN, tetapi jika tidak langsung bukan BUMN.
Ia pun menegaskan, sangat sulit mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf jika hanya berdasarkan hal tersebut.
"Secara yuridis formal, sulit untuk didiskualifikasi, teori berdasarkan fakta yuridis adalah seandainya hakim berpikir lain. Saya bisa menjawab biasanya persoalan sanksi adalah ke orang yang bersalah, maka tidak bisa Pak Jokowi dibebankan bersama," papar Juanda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/calon-wakil-presiden-nomor-urut-01-kh-maruf-amin-melakukan-orasi-pada-kampanye.jpg)