Pernyataan Kivlan Zen, Siap Ditahan dan Dinyatakan Bersalah "Nggak Ada Masalah"

"Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam"

Editor: Nani Rachmaini
Kompas TV
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). 

Pernyataan Kivlan Zen, Siap Ditahan dan Dinyatakan Bersalah "Nggak Ada Masalah"

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan siap jika dirinya dinyatakan bersalah dan ditahan dalam kasus dugaan makar.

Hal itu dia ungkapkan saat memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5).

"Sudah siap," tegas Kivlan yang ditemui awak media di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen mengatakan masalah penahanan adalah hak dari penyidik. Sehingga dirinya tak mempermasalahkan bila akhirnya ditahan. 

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah."

"Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," kata dia.

Ia menyerahkan semua proses penanganan kasusnya kepada penyidik dan negara.

Jika pada akhirnya dinyatakan bersalah, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mengaku siap menerima putusan tersebut.

"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil."

"Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," tukas Kivlan.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zen Akui Siap Ditahan dalam Kasus Dugaan Makar

Siapakah Muzakir Manaf? Pengusul Aceh Gelar Referendum, Ternyata Tak Sendiri, Dulu Panglima GAM

Diimingi Ratusan Juta, Mantan Anggota TNI Incar Nyawa Wiranto, Istri Ungkap Sering Bicarakan Tentara

2 Kali Manifes Rahasia Penerbangan Prabowo Keluar Negeri Tersebar, Ada Apa? BPN Minta Investigasi

FOTO: Nangis Gara-gara Udah Cantik Malah Minder, Cynthia dan Olla Ramlan Mantap Hijrah Berjilbab

Diancam Cerai, Kiwil Blak-blakan, Ungkap Meggy Tak Mengerti Kenapa Ia Ingin Nambah Istri Ketiga

Ada Apa? Prabowo dan Teman-temannya Naik Jet Carteran ke Dubai, Ada Warga Rusia yang Ikut

Satuan Paling Rahasia di Kopassus yang Misterius, Istri Sendiri Tak Tahu Suami Ternyata Sat-81

TONTON VIDEO: Detik-detik Tangan Bocah 7 Tahun Terjepit di Eskalator Mall Maros

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved