Terkait Makar, Polisi Periksa Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dr Dahnil Anzar Simanjuntak SE, ME dipanggil untuk menghadap ke Polda Sumut untuk dimintai k

Editor: andika arnoldy
Lutfy Mairizal Putra
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (23/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan M.Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dr Dahnil  Anzar Simanjuntak SE, ME dipanggil untuk menghadap ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan soal dugaan makar.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya dua laporan yang masuk.

Salah satunya, laporan polisi Nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I tanggal 08 Mei 2019 yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun di Sumatera Utara.

Baca: Sosok Sebenarnya Kivlan Zen Sempat Jadi Pengganti Prabowo Subianto, Pernah Deklarasi jadi Capres

Baca: Pamit Main Layangan, Harun Al Rasyid Ditemukan Tim Relawan di 21 Mei, Peluru Tembus Jantung

Baca: VIDEO: Reaksi Sandiaga Uno Kabar Masuk Kabinet Jokowi-Maruf Jadi Kepala Koordinasi Penanaman Modal

Laporan ini terkait dengan adanya aktivitas GNPF dan People Power, dinyatakan oleh beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara.

"Ini sebenarnya kan satu nafas hubungan antara di Jakarta dan tempat-tempat lain di Indonesia satu nafas. Karena yang menggerakkan dari orang-orang kelompok yang sama," kata Kapolda Sumut, Agus Andrianto disela-sela melakukan sidak harga kebutuhan bahan pangan di Brastagi Supermarket, Selasa (28/5/2019).

Dahnil Anzar Simanjuntak, keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Dahnil Anzar Simanjuntak, keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)

Baca: Travel Keluhkan Pergub Pengendalian Angkutan Batubara Pada Lebaran Terlalu Singkat, Minta Direvisi

Baca: Temani Ketupat Saat Lebaran Idul Fitri, Ini 5 Hidangan Penggugah Seleranya, Lengkap dengan Resep!

Agus menambahkan bahwa untuk pasal yang dipersangkakan pasal Makar 107 Jo 87, 88 dan 110 berisi tentang mengajak Makar dan pasal 160 ujaran kebencian hasutan untuk melakukan perbuatan itu.

"Itu tidak perlu menunggu kekuasaan direbut. Tapi menyatakan saja formilnya sudah ada tanpa membuktikan materil itu sudah bisa dijerat," jelas Agus.

Terkait pemeriksaan Dahnil Simanjuntak, Agus menuturkan bahwa status Dahnil masih sebagai saksi.

Dirinya juga telah melihat di media, yang bersangkutan belum membaca surat panggilan yang beredar di media sosial secara langsung.

"Nanti akan kita layangkan kembali. Kapan waktu yang tepat nanti kita koordinasikan kembali. Supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka beberapa yang sudah ditangkap," pungkas Agus. (mak/tribun-medan.com)

Sumber http://medan.tribunnews.com/2019/05/28/polda-sumut-panggil-dahnil-anzar-simanjuntak-sebagai-saksi-soal-dugaan-kasus-makar

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved