Catat! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 yang Sudah Ditetapkan oleh Pemerintah

Hal itu ditetapkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews
Catat! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 yang Sudah Ditetapkan oleh Pemerintah 
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini jadwal libur dan cuti bersama lebaran tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu ditetapkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Hari libur dan Cuti bersama tersebut terhitung sejak 30 Mei 2019 atau pada akhir bulan nanti.


Jika dihitung jumlahnya terdapat 11 hari libur dan Cuti bersama Lebaran 2019.

Mengutip dari akun Instagram Kemenko PMK @kemenko_pmk, Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri.

Baca: Raffi Ahmad Ternyata Miliki Hutang Miliaran dan Terancam Bangkrut, Kaget Mama Amy Sampai Menangis

Baca: Penjelasan Moeldoko Aksi 22 Mei Coreng Indonesia di Mata Internasional: Padahal Pemilu Berjalan Baik

Baca: Sempat Jadi Korban Kekerasan, Goo Hara Berniat Bunuh Diri, Begini Kondisi Terbaru Bintang Kpop Itu


Ketiganya yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Cuti bersama lebaran idul fitri 1440 H pun dijadwalkan jatuh pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.



Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," katanya pada acara Musrembangnas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (09/05/2019).

Baca: Ada Dua Potensi Besar Kemenangan Prabowo-Sandi Usai Ajukan Gugatan ke MK, Ternyata Mudah Dilakukan

Baca: Baru Sebulan Nikah, Perut Irish Bella Jadi Sorotan Alami Perubahan Signifikan, Dituding Hamil Duluan

Baca: Pembelaan Reino Barack ke Syahrini: Walau Bentuknya di TV Begitu, Dia Baik, Hanya Etalase Jualan



Dilansir dari laman akun Instagram @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional 2019:


- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek

- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi

- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj

- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih

- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh

- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak

- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri

- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri

- 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri

- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri

- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri

- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha

- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan

- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam

- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal

- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal



Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:

- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek

- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih

- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal

Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.

Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.

Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019.



Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved