CPNS 2019
Siap-siap! Bakal Ada CPNS 2019 untuk Pusat dan Daerah, Dibuka 100 Ribu Lowongan
Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 untuk pusat dan daerah akan segera dibuka. Berikut ini informasinya ...
Siap-siap! Bakal Ada CPNS 2019 untuk Pusat dan Daerah, Dibuka 100 Ribu Lowongan
TRIBUNJAMBI.COM - Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 untuk pusat dan daerah akan segera dibuka.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 .
Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani Menteri PANRB, Syafruddin, dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.
Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.
Sindiran Tompi ke Amien Rais Tanpa Tedeng Aling-aling, Kebanyakan hoaks nih Pak Amien Rais
Sandro Tewas Tertembak di Jakarta, Warga Merangin Jambi Korban Kerusuhan 22 Mei
Download lagu MP3 Religi Saat Ramadan, Ada Album Video Maher Zain, Opick dan Haddad Alwi
Begini Penampakan Wajah Anak Bopak Castello yang Disebut Wajah Bule, Lahir dari Istri Pertama
Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.
Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.
Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.
"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.
Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Terkait usulan kebutuhan formasi, ada perbedaan di antara pemerintah pusat dan daerah.
Di pemerintah pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 serta ketersediaan anggaran untuk latihan dasar.
