Pilpres 2019

Nunggak Pajak dan STNK Mati, Sederet Fakta Ambulans Berlogo Gerindra yang Angkut Batu di Aksi 22 Mei

Mobil ambulans berlogo Gerindra berpelat nomor B 9686 PCF yang diamankan polisi saat kerusuhan 22 Mei ternyata menunggak pajak dan STNK

Editor: bandot
Twitter/Pakar Logika via Kompas.com
Sebuah ambulans berstiker partai yang membawa sejumlah batu ditemukan saat kerusuhan yang terjadi di Jakarta, Rabu (22/5/2019). 

Nunggak Pajak dan STNK Mati Sederet Fakta Ambulans Berlogo Gerindra yang Membawa Batu di Aksi 22 Mei 

TRIBUNJAMBI.COM - Mobil ambulans berlogo Gerindra berpelat nomor B 9686 PCF yang diamankan polisi saat kerusuhan 22 Mei ternyata menunggak pajak dan STNK nya pun telah mati.

Polisi mengamankan sebuah mobil ambulans berlogo partai Gerindra yang kedapatan membawa batu di aksi demonstrasi 22 Mei 2019 kemarin.

Polisi mengamankan satu unit mobil ambulans dengan logo Partai Gerindra di sekitar lokasi kericuhan Aksi 22 Mei, Rabu (22/5/2019).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, ambulans berlogo Partai Gerindra disita karena menyimpan batu saat insiden kerusuhan di sekitar asrama Brimob Petamburan, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat.

"Ada bukti-bukti. Antara lain ada satu ambulans yang ada partainya, penuh dengan batu dan alat-alat. Setelah digeledah, ternyata masih banyak amplop dan uang. Kami sita dan kami sedang dalami hal tersebut," kata Iqbal.

Saat ini, mobil ambulans berlogo Partai Gerindra ada di Markas Polda Metro Jaya.

Ambulans dengan nomor polisi B 9868 PCF tampak disegel garis polisi.

Selain logo parta Gerindra di sisi samping mobil tertulis Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.

Baca: Diundang Mata Najwa, Andre Rosiade Teriak-teriak Bicara Korban Aksi 22 Mei, Ditegur Sikapnya Begini

Baca: Polisi Rilis Hari Ini Soal Ambulans Gerindra Bawa Batu di aksi 22 Mei, Fadli Zon Sebut Setingan

Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, mobil tersebut diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.

Selain itu, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018.

Tampak ambulans dengan pita polisi disimpan di halaman Polda Metro Jaya
Tampak ambulans dengan pita polisi disimpan di halaman Polda Metro Jaya (IST)

Oleh karena itu, mobil tersebut dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.

Mobil itu juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi menemukan ambulans berlogo partai yang di dalamnya penuh batu dan alat-alat di dekat lokasi demonstrasi.

Namun, ia enggan menyebutkan nama partai yang logonya terpasang di ambulans tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian juga akan mendalami dugaan keterlibatan partai dalam temuan ambulans berisi batu-batu tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved