Berita Bungo
Pemakaian Kendaraan Dinas, Pemkab Bungo Imbau Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Pemakaian Kendaraan Dinas, Pemkab Bungo Imbau Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Pemakaian Kendaraan Dinas, Pemkab Bungo Imbau Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo mengimbau agar pejabat daerah tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto saat dijumpai awak media di ruangannya.
"Perlu disampaikan, memang kendaraan dinas digunakan untuk kegiatan dinas, dan juga dihindari untuk pemakaian yang sifatnya pribadi, termasuk juga disebut di situ membawa untuk keperluan mudik. Tentu ini akan kita sikapi dan kita diskusikan juga, bagaimana bagusnya," kata Apri.
Baca: Dilarang Bawa Mobil Dinas, ASN Muarojambi Bakal Disanksi Bila Kedapatan Mudik dengan Mobnas
Baca: Dewan Minta Pemkab Anggarkan Ambulan untuk Wilayah Bahar, Muarojambi, dan Prioritaskan GSL
Baca: Instagram, Facebook, Twitter & WhatsApp Ditutup Sementara, Terutama Konten Video
Kendati demikian, menurutnya, jika kendaraan dinas tampak di sekitar Kabupaten Bungo, itu tidak menjadi masalah.
Dicontohkannya, kendaraan dinas milik camat yang terlihat melintas di luar wilayahnya namun masih masuk wilayah Kabupaten Bungo, menurut Apri, tidak menjadi masalah. Sebab, kata dia, bisa saja masih dalam rangka urusan dinas.
"Kalau sampai di luar provinsi, itu barangkali menjadi mengacu kepada hal yang KPK tadi sampaikan," katanya.
Apri menyampaikan, larangan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi itu mengacu pada imbauan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.
Disebutkannya, pihaknya telah kedatangan tim dari KPK untuk melaksanakan sosialisasi hal-hal yang terkait dengan pemerintahan.
Baca: Kembali Memanas, Massa Aksi 22 Mei Provokasi Kepada Polisi, 4 Orang dari Sabhara Polda Jambi Terluka
Baca: Kericuhan Kembali Pecah di Depan Bawaslu RI, Lemparan Batu hingga Tenda Dirusak
Baca: 10 Hari Jelang Lebaran, Disperindag Bakal Gelar Operasi Pasar, Ini Jadwalnya
"Juga, KPK sudah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Daerah, termasuk ke Bungo juga. Salah satu poinnya adalah tentang gratifikasi, kemudian juga masalah pemakaian kendaraan dinas," terangnya.
Pemakaian Kendaraan Dinas, Pemkab Bungo Imbau Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik (Mareza Sutan A J/ Tribun Jambi)
