Ramadhan 2019

Hukumnya Wajib, Cara Menghitung Jumlah Zakat Fitrah dan Waktu Pelaksanaannya

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Editor: Suci Rahayu PK
Zakat Fitrah 

Hukumnya Wajib, Cara Menghitung Jumlah Zakat Fitrah dan Waktu Pelaksanaannya

TRIBUNJAMBI.COM - Zakat fitrah masuk dalam rukun Islam yang ketiga dan wajib dikeluarkan oleh umat muslim terlepas dari banyaknya kekayaan, umur, jenis kelaminnya serta posisinya dalam masyarakat.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

 Karena hukumnya wajib, zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali oleh umat muslim pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca: Hukum Membayar Zakat, Niat, Tata Cara, Lafal Doa Zakat Fitrah dan Arti Untuk Sendiri, Istri & Anak

Baca: Foto Viral - Warga Takut Kena Sial, Petani Ini Terpaksa Ikat Jenazah & Bawa Naik Motor

Baca: Mantan Ketua MK Sebut Sulit, Susah dan Tidak Gampang Sampaikan Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Kemudian bagaimana cara menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan?

Baca: Jejak Kekalahan Prabowo Subianto Sejak 2009, 2014 Hingga 2019 di 3 Kontestasi Pemilihan Presiden

Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram.

Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan ialah 2.5 kilogram atau 3,5 liter untuk makanan pokok seperti beras, kurma, gandum, sagu, jagung dan makanan pokok lainnya.

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Misalnya, jika harga 1 kg beras sebesar Rp 10.000 maka tinggal dikalikan 2,5 kg sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 27.000.

Jumlah uang tersebut bisa dibayarkan kepada lembaga zakat sesuai dengan harga 2,5 kg beras.

Karena sudah ada kesepakatan kalau nantinya lembaga zakat tersebut akan memberikan ke golongan penerima zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya.

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ()
Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved