Pilpres 2019

Berbeda dengan Prabowo Subianto, Ketum PAN Zulkilfli Hasan: PAN Terima Hasil Rekapitulasi Suara KPU

- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menyatakan partainya mengakui pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilu 2019 oleh Komisi Pe

Editor: andika arnoldy
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan 

TRIBUNJAMBI.COM- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menyatakan partainya mengakui pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di mana dalam pengumuman rekapitulasi suara Pilpres 2019, KPU menyatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang.

"Jadi itu mesti saya jelaskan kita mengakui hasil resmi yang dilakukan lembaga resmi KPU, tentu kita mengakui," ujar Zulhas, panggilan akrabnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

 
Selanjutnya, ia meluruskan berhembusnya kabar perwakilan PAN tidak menandatangani hasil rekapitulasi KPU.

Zulhas menjelaskan, pada awalnya perwakilan PAN yang hadir dalam rapat pengumuman hasil suara pemilu tidak menandatangani hasil rekapitulasi.

Hal itu karena ada lima daerah pemilihan legislatif yang digugat oleh partai berlambang matahari terbit itu.

Baca: Jokowi Ucapkan Terima kasih: Oktober Nanti Kami Presiden dan Wakil Presiden Seluruh Rakyat

"Jadi kita mengakui, nah memang semalam itu ada salah paham sedikit karena itu rekapitulasi Pileg kita ada menggugat 5 dapil, ada Sulawesi Utara, Jawa Tengah ada beberapa dapil kita tdak setuju karena itu kita akan bawa ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkapnya.

"Maka perwakilan PAN tidak tanda tangan, tapi setelah konfirmasi kita tanda tangan dengan catatan 5 itu tetap bisa kita gugat ke MK, maka kami sudah menandatangani rekapitulasi KPU. Jadi tidak ada lagi brita simpang siur, kalau kami mengakui hasil lembaga resmi KPU," imbuhnya.

Terkait beda pandangan dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menolak hasil rekapitulasi, Zulhas tak mau ambil pusing dengan hal itu.

Justru, ia mempersilakan BPN untuk menggugat hasil Pilpres melalui jalur institusional.

"Nah soal Pilpres tentu kita mengakui apa yamg diumumkan KPU dan tentu BPN punya hak untuk sesuai konstitusi silakam ke MK ditunggu sampai tiga hari," jelasnya.

"MK itu kan instituai politk yang resmi, di sanalah bisa kalau memang dirasa ada kecurangan bisa adu argumentasi, bisa terbuka sidangnya, BPN bisa menyampaikan ini loh masalahnya. Jadi kita masuk ke dalam institusi resmi yang diperintahkan konstitusi," pungkasnya.

Baca: Prabowo Subianto Penjamin, BPN Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma

Setelah menyelesaikan rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara nasional.

Khusus untuk pemilihan presiden, KPU menyebut total suara sah secara nasional yang tercantum dalam formulir DD1-PPWP, sebanyak 154.257.601 (154,2 juta).

 Jumlah suara sah untuk paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 (85,6 juta) atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved