Berita Kriminal Jambi
Riko Tampan Curi Kambing Kades Tanah Sepenggal Bungo, Sempat Berusaha Kabur Begini Nasib Pelaku
Diduga mencuri kambing, Riko Tampan alias Riko terpaksa mendekam di penjara 1,5 tahun penjara.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Riko Tampan Curi Kambing Kades Tanah Sepenggal Bungo, Sempat Berusaha Kabur Begini Nasib Pelaku
TRIBUNJAMBI.COM - Diduga mencuri kambing, Riko Tampan alias Riko terpaksa mendekam di penjara 1,5 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (16/5/2019).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata hakim ketua, Febri Purnamavita.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Bungo, Anggi Anggala.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum selama dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Tuntutan itu sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 363 ayat ke-1ke-4 KUHP.
Sebelumnya diinformasikan, Riko bersama temannya M (DPO) nekat memboyong kambing milik kepala desa (Kades) di Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.
Perbuatan mereka akhirnya ketahuan, ketika satu di antara anggota Polsek setempat sedang melakukan pemantauan.
Sempat berusaha kabur, akhirnya Riko Tampan kembali ditangkap dan terpaksa mendekam di penjara. (Tribunjambi.com/Mareza Sutan A J)
Baca: Buktikan 5 Manfaat Pepaya untuk Kesehatan Wajah Anda, Salah Satunya Ampuh Hajar Jerawat Nakal
Baca: Dulu Hanya Gubuk Reot Sampai Hotman Paris Sedih Begini Wajah Rumah Baru Lalu Mohammad Zohri
Baca: Cara Mengubah Foto Cowok Jadi Cewek Gunakan Filter Snapchat Terbaru, 6 Langkah Mudah Gender Swaps
