Pilpres 2019
Sandiaga Uno Sebut KPU Banyak Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ini Bukan soal Kalah-Menang
- Cawapres Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banyak pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
TRIBUNJAMBI.COM- Cawapres Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banyak pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal ini merujuk pada putusan Bawaslu yang menyebut bahwa KPU telah melakukan sejumlah pelanggaran, yaitu terkait tata cara input data Situng KPU dan tata cara pelaporan lembaga survei yang mengumumkan hasil quick count.
"Kemarin Bawaslu sudah memutuskan KPU melanggar. Banyak melanggarnya, sehingga kami berharap pelanggaran itu bisa segera diperbaiki dan kita bisa menghadirkan pemilu jujur dan adil ke masyarakat," kata Sandi dalam kunjungannya ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/5/2019).
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Sabtu 18 Mei Pukul 07.00 WIB
Lebih lanjut, Sandi memaparkan, ia juga mengharapkan pelanggaran-pelanggaran lain diperbaiki.
Hal ini, terang Sandi, karena masyarakat pun ingin hasil pemilu ini berjalan dengan adil dan dilakukan dengan cara yang bermartabat, tanpa adanya kecurangan.
"Banyak pelanggaran-pelanggaran lainnya yang kami harapkan diperbaiki sehingga Pemilu jurdil bisa dihadirkan untuk masyarakat," ujar dia.
Sandi mengaku, dirinya dan pasangannya, Capres Prabowo Subianto, tidak mempersoalkan soal menang atau kalah.
Menurutnya, ia dan Prabowo hanya menginginkan pemilu jujur dan adil, seperti yang diinginkan masyarakat.
"Pak Prabowo dan saya inginkan Pemilu yang jujur dan adil, bukan soal kalah-menang."
"Kalau ada temuan penyimpangan dan kecurangan, itu bukan hanya Prabowo-Sandi saja, tapi juga masyarakat yang menginginkan Pemilu jurdil," tegas dia.
Sandiaga saat berikan semangat kepada relawan yang mengawal C1 di PKK Kecamatan Kebayoran Baru. (instagram/sandiuno)

Baca: Usai Dituding Hina Nabi & Ulama, Andre Taulany Sepi Job & Menganggur, Tak Disangka Begini Kondisinya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti secara sah melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei, terkait proses hitung cepat Pemilu 2019 atau quick count.
Diberitakan TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut diputuskan melalui perkara yang memiliki nomor registrasi 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Atas putusan tersebut, KPU diminta untuk segera mengumumkan lembaga survei quick count yang tidak memasukkan laporannya ke KPU.