Pilpres 2019
Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Tata Cara terkait Hitung Cepat, Ini Penjelasan Lengkap
Dalam sidang, Bawaslu memutuskan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran. Berikut penjelasan lengkapnya ...
Dalam sidang, Bawaslu memutuskan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran. Berikut penjelasan lengkapnya ...
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) memutuskan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat, memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Abhan meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei hitung cepat yang belum memasukkan laporan ke KPU.
Baca Juga
Daftar Tokoh BPN yang Tak Setuju Langkah Prabowo Tolak Hitungan Pilpres 2019 dari KPU
Real Count KPU Pilpres 2019 Jumat (17/5) pukul 02.30 WIB, Cek Angka setelah Prabowo Tolak Hasil
Siapa Sebenarnya Hairul Anas Suaidi? Pencipta Robot Pemantau IT KPU Ternyata Ponakan Mahfud MD
Mengapa Anak Bopak Castello dari Istri Pertama Bisa Berwajah Bule? Kisruh Rumah Tangga Pelawak
Masih Ingat Nur Khamid dan Bule Cantik Polly Alexandria? Nasib 6 Bulan Kemudian Berbeda Jauh
Siapa Sebenarnya Jenny Siswono? Foto Ibu Agnez Mo saat Muda Bawa Piala Muncul di Instagram
"Memerintah KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujarnya.
Dalam persidangan, Bawaslu mengatakan KPU tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei hitung cepat.
"KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan Penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar Anggota majelis Rahmat Bagja dalam persiapan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Bawaslu mengatakan KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei hitung cepat untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi.
Hal ini bertentangan dengan peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.
"KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," jelas Rahmat.
Patuhi tapi tetap lanjutkan Situng KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, KPU tak akan menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Langkah ini menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang menyatakan Situng tetap dilanjutkan, meskipun KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data situng.
"Lah iya (dilanjutkan). Jangan ada pertanyaan akan dihentikan, padahal pernyataan Bawaslu (Situng dilanjutkan)," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
