Kasus Mutilasi Vera Oktaria
Sepekan Kasus Mutilasi Vera Oktaria Diduga Pelaku Prada DP, Polda Belum Lakukan Penyidikan, Ada Apa?
Kasus mutilasi Vera Oktaria yang ditemukan di sebuah penginapan di Sungai Lilin, Sumatera Selatan ternyata belum dilakukan penyidikan oleh polisi.
Seminggu Kasus Mutilasi Vera Oktaria Berlalu, Polisi Belum Lakukan Penyidikan, Ada Apa?
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus mutilasi Vera Oktaria yang ditemukan di sebuah penginapan di Sungai Lilin, Sumatera Selatan ternyata belum dilakukan penyidikan oleh polisi.
Kasus ditemukannya Vera Oktaria dalam kondisi mengenaskan di sebuah penginapan tersebut membuat gempar beberapa waktu lalu.
Seminggu berlalunya kasus mutilasi Vera Oktaria polisi masih belum bisa melakukan penyidikan.
Hal ini lantaran penyidikan kasus mutilasi Vera Oktaria ternyata belum dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mengaku urung melakukan penyidikan kasus mutilasi Vera Oktaria lantaran masih butuh satu alat bukti lagi.
Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi kasir Indomaret, Vera Oktaria sudah ditangani oleh pihak kepolisian sejak korban ditemukan di tempat penginapan.
Baca: Polisi Kejar Prada Deri Pramana Hingga ke Bogor, Kasus Mutilasi Vera Oktaria Kasir Cantik Indomaret
Baca: Sudah Pacaran Sejak SMP, Kenapa Prada DP Tega Membunuh Vera Oktaria?
Vera Oktaria yang dikabarkan menghilang sejak 7 Mei 2019 lantas ditemukan tewas termutilasi di tempat penginapan dua hari setelahnya.
Penemuan korban berawal dari kecurigaan seorang pengurus penginapan yang mencium bau busuk ketika sedang menyapu lantai.
Pihak kepolisian langsung menangani kasus mutilasi Vera Oktaria sejak penemuan korban di penginapan Sahabat Mulia Nomor 06 yang terletak di Jalan PT Hindoli, Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada 9 Mei 2019 lalu, Kompas.com.

Namun, hari ini tepat sepekan kasus itu ditangani kepolisian, ternyata masih belum melakukan penyidikan.
Hal ini lantaran kurangnya satu alat bukti yang harus dikantongi oleh polisi.
Seperti yang diketahui, dalam melakukan proses penyidikan, pihak kepolisian harus mengantongi cukup bukti terlebih dahulu.
Pihak kepolisian harus mengantongi setidaknya lima alat bukti sebelum melakukan penyidikan.
Hal ini berdasarkan pada Undang-undang Kepolisian yang berlaku.
BACA
Daftar 5 Ancaman yang Pernah Ditujukan untuk Jokowi, dari Penggal Kepala s/d Tembak Mati Keluarga
Tung Desem Waringin Bocorkan Kisah Presiden Jokowi Tolak Kamar Presiden Suite Senilai Rp 20 Juta
Keahlian Memasak Syahrini Disandingkan Dengan Luna Maya, Reino Barack Tetap Menikmati Masakan Istri
VIRAL- Sophia Latjuba Dikabarkan Kian Dekat Dengan Gading Marten dan Gempi, Gisella Beri Jawaban