Polemik People Power

Dalam Fiqih Disebut Bughat Artinya Memberontak, MUI Jabar Sebut People Power Bisa Kena Fatwa Haram

ertemuan ulama, Habib dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar digelar di Jalan Peta, Kota Bandung Rabu (15/5). Pertemuan itu menghasilkan hal penting t

Editor: andika arnoldy
istimewa
LOGO MUI 

TRIBUNJAMBI.COM- Pertemuan ulama, Habib dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar digelar di Jalan Peta, Kota Bandung Rabu (15/5). Pertemuan itu menghasilkan hal penting terkait Indonesia pascapemilu.

Salah satunya, meminta umat untuk menghindari segala bentuk provokasi, fitnah dan kekerasan selama dan sesudah bulan puasa.

Tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional baik langsung dan tidak langsung karena tindakan inkonstitusional bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat mengarah kepada tindakan bughot.

Ketua MUI Jabar, KH Rachmat Syafei menjelaskan, pertemuan tersebut digelar untuk mengingatkan masyarakat Jabar menyikapi situasi yang berkembang pascapilpres dan pileg, yang menurut dia, banyak pernyataan tidak sesuai dengan bukti maupun ajakan untuk people power.

"Itu (ajakan people power) jangan diikuti dan itu hanya mengiring masyarakat untuk terbawa arus. Karena people power dalam sistem kenegaraan, itu mengganggu pemerintahan yang sah, bisa mengarah pada bughat, dalam fikih artinya memberontak," ujar Rahmat Syafei.

Kata dia, people power bisa mengarah ke tindakan inkonstitusional. ‎Kata Rahmat, pertemuan itu juga untuk memberi arahan pada tokoh agama di setiap kota kabupaten di Jabar yang tergabung di MUI, agar mereka mengajak umat supaya tidak ikut-ikutan memprovokasi dan ikut dalam gerakan people power.

Baca: Inilah Wajah Terduga Pelaku Mutilasi Wanita di Malang, Namanya Sugeng Santoso (49)

Baca: Sosok Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang, Namanya Ditato ke Tubuh Korban, Tetangga Ungkap Ia Sadis

Baca: Real Count KPU pada Kamis (16/5) Pukul 07.00 WIB, Pergeseran Suara Terjadi di Daerah-daerah Ini

"Dalam istilah kenegaraan, itu (people power) disebut makar, ada niat untuk mengganggu keabsahan pemerintahan sendiri," ujarnya.

Kata dia, bisa saja MUI mengelurkan fatwa haram terhadap gerakan people power karena termasuk inkonstitusional dan termasuk bugot.

"Artinya people power bisa dikenai fatwa haram karena dalam fiqih masuk kategori bughat yang artinya menggulingkan pemerintahan yang sah. Bugot itu dilarang, haram dan harus diperangi," ujarnya.

Seperti diketahui, pernyataan people power menyeruak pascapemungutan suara pada 17 April. Kondisinya makin memanas pasca calon presiden Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil pemilu, padahal pengumuman resmi hasil pemilu baru digelar pada 22 Mei.

"KPU sekarang sedang melaksanakan tugasnya merekapitulasi hasil suara dan akan diumumkan pada 22 Mei 2019. Tidak usah diganggu, tunggu saja hasil resmi, kalaupun ada kecurangan, ada mekanisme hukum yang mengatur. Tidak usah disampaikan di jalanan, langsung sampaikan secara proporsional," kata Rahmat.

Pantauan Tribun, pertemuan itu dihadiri ratusan tokoh agama dari berbagai kota dan kabupaten di Jabar. Itu terlihat dari faftar hadir yang diisi oleh mereka. Pertemuan itu juga sekaligus buka bersama.

Ate Mussodiq Bahrum‎ selaku Ketua MUI Tasikmalaya menekankan agar umat tidak terpecah belah karena urusan pilpres.

"Persatuan itu mahal, kita harus jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus menjaga ukhuwah, kembalikan ke NKRI, harus kita pertahankan. Saya tidak kenal Jokowi atau Prabowo, ‎yang penting bagi kami, Indonesia aman," ujar Ate. 
Attachments area

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menilai penyelenggaraan Pemilu 2019 diwarnai banyak kecurangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved