Cek HP Kamu, Berikut Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Gunakan Whatsapp dalam Waktu Dekat
Berikut ini update daftar telepon seluler (ponsel) tak bisa lagi Whatsapp (WA) dalam waktu dekat. Silakan cek handphone (HP).
Cek HP Kamu, Berikut Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Gunakan Whatsapp dalam Waktu Dekat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini update daftar telepon seluler (ponsel) tak bisa lagi Whatsapp (WA) dalam waktu dekat.
Silakan cek handphone (HP) kamu agar kabar buruk tidak menimpa Anda!
Seperti diketahui, dengan WhatsApp, kita mendapatkan aplikasi perpesanan dan panggilan yang cepat, sederhana, dan aman secara gratis, tersedia untuk telepon di seluruh dunia.
Sayangnya, WhatsApp telah memperbarui halaman Frequently Asked Questions (FAQ) tentang sistem operasi smartphone/ponsel yang bakal dihentikan dukungannya alias tidak bisa lagi menjalankan fungsi aplikasi WhatsApp di masa mendatang.
Baca: Bukan 62 Persen, Ferdinand Hutahaean Bongkar Angka Prabowo-Sandi yang Sebenarnya, Ternyata Segini
Baca: Satu Anggota TNI Tewas saat Mendadak Diserang KKB Papua, Sang Istri Beberkan Pesan Terakhir Suami
Selain BlackBerry dan Windows Phone, ternyata versi-versi tertentu dari OS Android dan iOS (iPhone) juga tak luput dari pencabutan dukungan WhatsApp dalam waktu dekat.
Apa saja? Simak daftar selengkapnya berikut ini.
1. Windows Phone/ Windows 10 Mobile
WhatsApp bakal menyetop dukungannya untuk semua ponsel berbasis WIndows Phone.
Penghentian layanan WhatsApp untuk Windows Phone semua versi -termasuk Windows 10 Mobile- bakal berlaku mulai 31 Desember 2019, atau akhir tahun ini.
Sistem operasi Windows Phone sendiri sebenarnya sudah ditinggalkan oleh Microsoft selaku sang empunya sejak akhir 2017.
Microsoft pun telah meminta basis pengguna Windows Phone yang masih loyal agar beralih ke iOS atau Android.
2. Android versi 2.3.7
Walau smartphone Android menjadi basis pengguna WhatsAppyang besar, namun sejumlah sistem operasi Android lawas bakal dihentikan layanannya, termasuk Android versi 2.3.7 keluaran 2010.
Penghentian dukungan ini akan diberlakukan setelah 1 Februari 2020.