Khazanah Islami

Bagi Wanita, Jangan Rusak Alismu, Ini Hukum dalam Islam Menipiskan ataupun Mencukur Alis

Sebagian besar mereka akan panik dan merasa tidak percaya diri dengan tampilan polos tanpa alis buatan tersebut. Namun, apakah Islam membolehkan?

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
V10plus
Bagi Wanita, Jangan Rusak Alismu, Ini Hukum dalam Islam Menipiskan ataupun Mencukur Alis 

Bagi Wanita, Jangan Rusak Alismu, Ini Hukum dalam Islam Menipiskan ataupun Mencukur Alis

TRIBUNJAMBI.COM - Mempercantik diri memang menjadi prioritas bagi wanita saat ini.

Mempercantik wajah dengan berbagai cara dilakukan para wanita.

Bahkan ada juga sejumlah wanita mempercantik wajah dengan pensil alis.

Sebagian besar mereka akan panik dan merasa tidak percaya diri dengan tampilan polos tanpa alis buatan tersebut.

Namun, apakah Islam membolehkan wanita mengukir alisnya dengan pensil alis? dilansir fiqihwanita.com Mari kita simak ulasan tentang hal tersebut dibawah ini :

Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ

“Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”

Baca: Wiranto Tanggapi Tudingan Adanya Kecurangan Pemilu-Pilpres 2019, Habib Rizieq Itu Siapa?

Baca: Ternyata Begini Kelakuan HS (25) di Tempat Kerja, Pria yang Ancam akan Penggal Kepala Jokowi

Baca: Driver Ojek Online Ini Lolos Jadi Anggota DPRD dari PSI, Ternyata Pernah Mimpi Ditemui Jokowi-Iriana

Baca: VIDEO: Ustaz Abdul Somad Pertanyakan Penangkapan Terkesan Tebang Pilih, Dijawab Tito Karnavian

Dan para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya.

Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.

Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.

Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu a’lam.

Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved