Saksi Prabowo-Sandi Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pemilu Provinsi Jatim Ternyata Penyebabnya
Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara
Saksi Prabowo-Sandi Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pemilu Provinsi Jatim, Ternyata Ini Penyebabnya
TRIBUNJAMBI.COM - Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat provinsi di Jatim.
Penyebabnya, permintaan mereka untuk membuka data pemilih pindahan dan absensi pemilih tak dipenuhi KPU Jatim.
Berdasarkan penjelasan satu di antara saksi Prabowo-Sandi, Abdul Halim, pihaknya mempertanyakan absensi pemilih (C7) dan form pindah pilih (A5) yang digunakan saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Kami minta form A5 dan C7 itu dibuka untuk kemudian dicocokkan," kata Abdul Halim kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (12/5/2019).
Menurutnya, satu di antara indikasi keganjilan data pemilih ini ada pada selisih antara jumlah pemilih untuk legislatif dan pemilihan presiden yang cukup besar. "Masa pemilih untuk pilpres lebih besar dibandingkan pileg? Ini yang sedang kami kaji," katanya.
Selain itu, ia juga mengungkap pergeseran suara yang cukup besar untuk beberapa kategori. "Termasuk juga pergeseran pemilih pindahan, pemilih khusus, hingga pemilih disabilitas. Ini cukup besar, sampai 5-10 persen", imbuhnya.
Baca: Insiden Penembakan Umat Kembali Terjadi, Kali Ini Terjadi di London, Begini Kejadian Selanjutnya
Baca: Ramalan Zodiak 13 Mei 2019, Gemini Hari Ini Bakal Super Emosional, Keuangan Capricorn lagi Terpuruk
Baca: Sempat Dikira Bagian dari Akting, Silver King Dinyatakan Meninggal saat Tampil Diatas Ring Gulat
Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan usulan itu sejak rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota di seluruh Jatim. Namun, pihak penyelenggara tak memberikan solusi atas permasalahan ini.
"Saksi paslon kami di tingkat kabupaten/kota sudah mengisi DB2 (form keberatan untuk tingkat kabupaten/kota) di daerah. Namun, tidak pernah ditindaklanjuti. Pun demikian dengan provinsi. Kenapa setiap keberatan harus diselesaikan di tingkat atasnya?," sindirnya.
Sejauh ini, pihaknya juga telah melaporkan temuan ini ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. "Kami menunggu kajian badan advokasi BPN. Ini kan bukan sekadar menang dan kalah, namun harus mengungkapkan fakta yang mencengangkan," katanya.
"Kami tidak menandatangani sikap ini berpijak pada UU tentang pemilu. Ini semua dalam ranah demokrasi. Bukan inskonstitusional," tegas pria yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra ini.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan tak mempermasalahkan saksi yang tak menandatangani hasil rekapitulasi. "Hasil rekapitulasi tetap sah," kata Anam di Surabaya.
Baca: Hamili Gadis ABG, Pria Ini Malah Nekat Nikahi Wanita Lain, Akhirnya Diciduk Polisi Saat Lakukan Ini
Baca: Jago Masak, Ini Dia Deretan Chef Cantik dan Seksi, Penampilannya ada yang Bikin selalu Salfok
KPU Jatim akan membawa form keberatan dari tim Prabowo-Sandi pada rekapitulasi tingkat nasional mendatang. KPU Jatim menilai permintaan dari BPP Jatim tak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat mengingat batas waktu rekapitulasi di tingkat provinsi yang harus tuntas pada Minggu (12/5/2019) lalu.
"Tentu, ini tidak bisa kami tindak lanjut. Sebab, C7 dan A5 sudah ada di dalam kotak suara. Sehingga, hal ini akan kami sampaikan pada rekapitulasi tingkat nasional sebab mereka sudah menyampaikan di form keberatan," katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi di Jatim, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan KH Maruf Amin menang telak dengan memperoleh 65,79 persen setelah mengumpulkan 16.231.668 suara khusus di Jatim.
Sementara pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat 8.441.247 suara (34,21 persen).