Pemilu 2019
Bawaslu Muarojambi Gelar Sidang Pelanggaran Administratif, Tindaklanjut Laporan Caleg Asal Nasdem
Bawaslu Muarojambi Gelar Sidang Pelanggaran Administratif, Tindaklanjut Laporan Caleg Asal Nasdem
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Bawaslu Muarojambi Gelar Sidang Pelanggaran Administratif, Tindaklanjut Laporan Caleg Asal Nasdem
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muarojambi menggelar sidang terhadap penangganan pelanggaran administratif pemilu tahun 2019.
Sidang dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Muarojambi, Jumat siang (10/5/2019). Adapun sidang ini merupakan sidang lanjutan dari yang sebelumnya.
Baca: Caleg Jambi Luar Kota Ngadu ke Bawaslu Muarojambi, Tunjukkan Kejanggalan Proses Rekapitulasi
Baca: Sosok Mayat Pria Tua Ditemukan di Kebun Sawit di Desa Kukus, Sarolangun, Ternyata Warga Merangin
Baca: Selalu Bau Mulut saat Puasa Bulan Ramadan? Ini 7 Cara Mudah Mencegahnya, Agar Puasamu Nyaman
Ketua Bawaslu Kabupaten Muarojambi, Yasril mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari pihak pelapor dari seorang Caleg, Mardian, dari Partai Nasdem daerah pemilihan Jaluko.
"Ini merupakan sidang pemeriksaan lanjutan, karena dua hari lalu kita sudah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan," ujarnya, usai sidang.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa yang terlapor dalam perkara administrasi ini yaitu PPK Kecamatan Jaluko.

"Ini berkaitan dengan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, ada proses yang dinilai oleh pelapor ada kesalahan yang dilanggar yang kemudian di laporkan ke Bawaslu," sebutnya.
Pelapor kata Yasril, melaporkan bahwa hasil dari rekapitulasi tidak dilaporkan, selain itu juga ada DA salinan tidak di tandatanggani oleh anggota PPK.
"Jadi DAA di masing-masing TPS itu kan kemudian di rekap lagi di kecamatan. Nah, pelaporan atau saksi dari Parpol Nasdem melapor bahwa DA 1 yang diterima olehnya tidak di tandatangani oleh PPK. Itu yang kita proses," sambungnya.
Baca: Viral di FB, Kisah Polisi yang Temukan Dompet Berisi Uang Rp5 Juta dan Menolak Hadiah Pemilik Dompet
Baca: Bikin Geger, Mayat Wanita Dimutilasi di Sebuah Penginapan di Sungai Lilin, Menginap dengan 2 Pria
Baca: Pengendara Sepeda Motor Hantam Truk Pasir Hingga Terpental, di Sekernan Muarojambi, 2 Orang Tewas
Sementara itu, berdasarkan sidang, Mardian mempertanyakan kepada KPU yang juga hadir dalam sebagai pihak terkait dalam sidang ini.
Ia mempertanyakan bahwa hasil dari rekapitulasi tidak langsung dibacakan. Selain itu juga menurutnya pengumumun terhadap hasil akhir tidak diumumkan.
Terhadap hal tersebut, Eddison, Komisioner KPU menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dalam PKPU pengumuman tidak harus saat selesai rekapitulasi.
Selain itu menurutnya, pengumuman hasil rekap juga tidak harus di umumkan di kantor camat.
Baca: Dinas Perhubungan Bungo Siapkan 4 Bus, Antisipasi Kemacetan Saat Mudik
Baca: Masuki Masa Pensiun, Sekda Tanjab Barat Sebut Banyak PR yang Harus Dikerjakan Oleh Penggantinya
Baca: Kivlan Zen Tuding SBY Jegal Prabowo, Ramai-ramai Politisi Demokrat Lakukan Serangan Balik
"Pengumuman rekap itu yang mudah di akses oleh masyarakat, tidak harus di kantor camat. Kemudian pengumumannya kalau misalnya selesainya pada jam 19.00 WIB. Tidak harus saat itu juga, siang atau sore boleh," ungkap Eddison.
Selanjutnya, Mardian mempertanyakan sah tidaknya DA yang tidak diketahui oleh saksi. Karena menurutnya, dalam DA tidak di tandatangani oleh saksi, sementara PPK menandatangani.