Berita Selebritis

Hadiri Persidangan Ahmad Dhani, Mulan Jameela di Cemooh, Disebut Pelakor, Hingga Polwan Lakukan Ini

Mulan Jameela mendadak jadi sorotan kala Ahmad Dhani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Editor: Tommy Kurniawan
Kolase
Hadiri Persidangan Ahmad Dhani, Mulan Jameela di Cemooh, Disebut Pelakor, Hingga Polwan Lakukan Ini 

Hadiri Persidangan Ahmad Dhani, Mulan Jameela di Cemooh, Disebut Pelakor, Hingga Polwan Lakukan Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Mulan Jameela mendadak jadi sorotan kala Ahmad Dhani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Ahmad Dhani menjadi terdakwa kasus vlog idiot.

Pada kesempatan itu Ahmad Dhani sempat membacakan arti surat di Al Quran.

Hadir dalam persidangan itu, Mulan Jameela yang mengenakan kacamata hitam dan baju muslimah.

Kehadiran Mulan Jameela itu untuk menunjukkan rasa cinta dan dukungannya pada sang suami.

Istri Ahmad Dhani itu tampak serius mendengar ketika suaminya membacakan pembelaan.

Kacamata lebar yang menutupi matanya, juga nyaris menghalangi wajahnya terlihat.

Dia duduk di bangku baris kedua belakang.

Baca: 3900 Prajurit Gagal Telak jadi Kopassus, Tak Terima, Ada yang Protes hingga Lepaskan Tembakan!

Baca: Ketakutan Ivan Gunawan Hingga Sengaja Tak Hadir Acara Syahrini & Reino Barack: Gue Takut Lo Minder

Baca: Dandanan Nagita Slavina Seharga Rp 274 Juta untuk Datang ke Acara Syahrini, Cek Daftarnya

Baca: Manjahkan Reino Barack, Cara Masak Syahrini Untuk Buka Puasa Jadi Sorotan, Bikin Ngilu Liatnya

Kejadiran Mulan Jameela disorot pengunjung sidang, yang kemudian diunggah @lambe_turah.

Saat kamera menyoroti Mulan Jameela, terdengar suara dari perekam yang isinya mengolok istri Ahmad Dhani itu.

Meski begitu, Mulan Jameela tak bergeming.

Mulan Jameela yang menjadi sorotan, mendapat perhatian dari aparat kepolisian.

Tampak seorang polwan mencolek Mulan Jameela, yang diduga meminta mantan penyanyi itu pindah duduk ke belakang.

Namun, tawaran itu ditolak Mulan Jameela, yang tetap bertahan di bangku tersebut.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved