Ramdhan 2019

Harus Tetap Bayar! Hukum Terlambat Qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ini Penjelasannya

Mungkin sebagian dari kamu ada yang belum mengganti utang puasa Ramadan tahun lalu. Jika masih ada waktu, segeralah ganti hutang tersebut.

Editor: Tommy Kurniawan
Harus Tetap Bayar! Hukum Terlambat Qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ini Penjelasannya 

Harus Tetap Bayar! Hukum Terlambat Qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ini Penjelasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Satu minggu lagi Bulan Ramadan akan segera tiba, Minggu (28/4/2019).

Mungkin sebagian dari kamu ada yang belum mengganti utang puasa Ramadan tahun lalu.

Padahal tinggal sebentar lagi lho.

Namun jika sudah tidak sempat, maka berikut ini hal yang perlu Anda ketahui.

Dikutip TribunWow.com dari nu.or.id, umat islam yang memenuhi syarat puasa diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadan.

Baca: Ada yang Langsung Bunuh Diri Bersama, Ini Sejarah 2 Tokoh Dunia Menikah 29 April Atau di Hari Ini

Baca: Veronica Tan Ketahuan Jualan Daging, Beda Tampilan Istri Ahok BTP, Puput Nastiti Devi Kian Modis

Baca: Niat Awal Ingin Jadi TNI AD, Cewek Cantik Ini Banting Setir Jadi Security, Begini Kisah Pilunya

Baca: Bila TNI AL Tembak Kapal Vietnam yang Tabrak Kapal Perang Indonesia, Hal Dahsyat Ini Bakal Terjadi

Baca: Di Usia Belasan, 8 Artis Indonesia Ini Tak Perawan Lagi, Nomor 2 Tak Malu Mengakuinya Depan Publik

Mereka yang terlanjur membatalkan puasanya di bulan Ramadhan karena sakit dan lain hal, harus mengganti di bulan yang lain.

Ketika Anda masih menunda qadha puasa karena lalai hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka akan ada beban tambahan yang harus ditanggung.

Beban itu adalah kewajiban untuk membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkan.

والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.

Artinya, "(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.

Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha.

"Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.

Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),”

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved