Pilpres 2019
Wacana Pilpres Ulang, Ini Kata 3 Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme
Wacana ini muncul terutama ketika tidak ada capres yang memenuhi ketentuan yang disebut dalam pasal 6A UUD 1945.
Wacana Pilpres Ulang, Ini Kata 3 Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme
TRIBUNJAMBI.COM - Banyaknya masalah yang terus memanas pada Pilpres 2019, banyak orang mulai mencuatkan wacana Pilpres 2019 ulang.
Wacana ini muncul terutama ketika tidak ada capres yang memenuhi ketentuan yang disebut dalam pasal 6A UUD 1945. Bahwa pelantikan capres hanya mungkin dilakukan jika pasangan capres-cawapres tersebut memperoleh minimal 20 persen suara di 17 provinsi di Indonesia.
Bagaimana sesungguhnya wacana ini di mata hukum? Ada tiga pakar hukum tata negara yang berpendapat soal ini seperti Refly Harun, Yusril Ihza Mahendra, dan Mahfud MD.
Tanggapan terkini disampaikan Mahfud MD lewat akun twitternya. Otto Hasibuan termasuk alah satu pakar dan praktisi yang mendukung dilakukan Pilpres ulang/
Diketahui, wacana Pilpres ulang muncul terkait adanya penafsiran terhadap Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca: 7 Artis Ini Diprediksi Gagal Telak Jadi Anggota DPR RI, Vicky Prasetyo Tak Capai 1 Persen Suaranya
Baca: Tingkah Asli Erin Taulany, Istri Andre Taulany Dilaporkan Hina Prabowo Diungkap Orang Dekatnya
Baca: Viral di Medsos! Pria Mirip Kriss Hatta dan Artis Pria Lain Lakukan Masturbasi, Ini Kata Pengacara
Baca: Caci Maki Prabowo, Erin Terancam Dipenjara, Pengakuan Andre Taulany Pada Polisi Hingga Reaksi BPN
Ayat 1 Pasal 416 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Pengacara Otto Hasibuan berpandangan, cara penentuan Capres menang harus memperoleh minimal 20 persen suara di lebih dari 1/2 provinsi di Indonesia masih berlaku.
Otto Hasibuan adalah koordinator Aliansi Advokat Indonesia Bersatu yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada Pilpres 2019.
Ia mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Benarkah Pria di Video Panas 1 Menit 44 Detik Memuaskan Diri Itu Richard Kyle, Jojo, Kris Hatta?
Baca: Ulah Ahmad Dhani Perlakukan Mulan Jameela Selama Ditahan, Eks Duet Maia Estianty Ngakui Ini
Baca: Beratnya Menjadi Petugas KPPS, Berhonor 500 Ribu, Saat ini Sudah 90 Orang Meninggal di 19 Provinsi
Baca: Jadwal Badminton Asia Championships 2019 Selasa (23/4/2019) - 5 Wakil Indonesia Bertanding Hari Ini
Menurut Otto Hasibuan seperti ditulis RMOL.co, bagaimanapun juga syarat mengenai sebaran dukungan sebesar 20 persen di minimal setengah dari jumlah provinsi masih berlaku.
Berita terkait wacana Pilpres ulang yang dimuat di RMOL.co itu kemudian ditanyakan oleh seorang netizen (warganet) kepada Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitter.
arif firmansyah @arif_honda: menurut Prof @mohmahfudmd gmn?
Komentar Mahfud MD terkait wacana Pilpres ulang ditulis di twitter.