Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Video Ahmad Dhani Teriak Keras Usai Jalani Sidang, Ini yang Dikatakan

Musisi Ahmad Dhani berteriak keras-keras seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019)

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Detik-detik Ahmad Dhani bersitegang dengan jaksa pengawal setelah sidang di PN Surabaya, Kamis (11/4/2019) 

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Detik-detik Ahmad Dhani Teriak Keras Usai Jalani Sidang, Ini yang Dikatakannya

TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani berteriak keras-keras seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019)

Ahmad Dhani mengaku bahwa dirinya memiliki suara lumayan banyak pada pileg 2019.

Dia diketahui menjadi Caleg Partai Gerindra Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo.

Hal ini dikatakannya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (23/4/2019).

Baca: Penghitungan Suara Sementara di Mendahara Tanjab Timur, Pasangan Jokowi-Maruf Unggul Jauh

Baca: Kisah Septiawan Suryawirawan, Seorang Badut yang Merubah Hidup Menjadi Miliarder

Seakan tak menggubris kasus yang menyangkutnya Dhani meyakini bakal lolos di pileg 2019.

“Lumayan banyak,” ungkapnya hemat.

Lantas ia beranjak ke mobil tahanan Kejati Jatim, sebelum masuk Dhani berteriak bahwa pilihannya pada pilpres akan menang.

“Prabowo Menang!!,” teriak Dhani.

Diketahui, Ahmad Dhani dalam kasus vlog ‘idiot’ dinyatakan bersalah dan dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap suami Mulan Jameela ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki pada Selasa (23/4/2019).

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Tekan Harga Sembako Melonjak, Satgas Pangan Jambi Akan Lakukan Operasi Pasar Jelang Puasa

Baca: Sejak Pagi Diguyur Hujan Lebat, Rumah Warga di Lempur Kerinci Diterjang Banjir

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan kepadanya.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Tak Terima Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Bikin Pleidoi, Nilai JPU Tak Lihat Fakta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved