Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Deklarasi Prabowo Sebagai Presiden Terpilih Tak Melanggar Hukum, Ingatkan Ini ke 02
Mahfud MD sebut deklarasi Prabowo Subianto yang menyatakan dirinya Presiden terpilih tak melanggar hukum.
Sebut Deklarasi Prabowo Sebagai Presiden Terpilih Tak Melanggar Hukum, Mahfud MD Ingatkan Hal Ini ke 02
TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD sebut deklarasi Prabowo Subianto yang menyatakan dirinya Presiden terpilih tak melanggar hukum.
Meski begitu Mafud MD mengingatkan kubu Capres 02 bahwa hasil Pilpres masih belum final, mengklaim diri sebagai pemenang Pemilu 2019 berdasarkan hasil hitungan sendiri tak melanggar hukum, namun kewenagan siapa pemenang Pemilu ada di tangan KPU.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberi komentar terkait calon presiden (capres) yang mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih.
Komentar itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (20/4/2019).
Mulanya seorang netizen dengan akun @IrHMFaqih menanyakan kepada Mahfud MD apakah mendeklarasikan diri sebagai presiden diperbolehkan dalam Undang Undang (UU).
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat?
Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU?" ujar netizen akun @IrHMFaqih.
Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menjelaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum dan diperbolehkan.
Baca: Istri Andre Taulany Hina Prabowo Tuai Kecaman Ustadz Derry Sulaiman Kaitkan dengan Kasus Ahmad Dhani
Baca: Final Quick Count Versi LSI Denny JA: Jokowi Menang di 20 Provinsi, Prabowo Unggul 14 Provinsi
Baca: Update Real Count KPU Minggu (21/4/2019) Pukul 06.00, Jokowi 54,33 %, Prabowo 45,67% Selisih 1 Juta
Bahkan, sekalipun mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri.
Mahfud MD lantas menggarisbawahi yang tidak diperbolehkan yaitu melakukan aktivitas kepresidenan sebelum dinyatakan secara sah kemenangannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Begitu juga harus melakukan sumpah secara resmi di hadapan sidang MPR RI.
Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR,"papar Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD juga sempat memberikan tanggapan atas deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh calon presiden 02, Prabowo Subianto.