Pilpres 2019

Fakta Kemendagri Tegaskan Sandiaga Uno Bisa Kembali Jabat Wakil Gubernur DKI Jakarta

Apakah calon wakil presiden Sandiaga Uno bisa menjabat kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta, jika nantinya dinyatakan kalah dalam Pilpres 2019?

Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
Politik Viral
Sandiaga Uno, Cawapres Prabowo Subianto 

TRIBUNJAMBI.COM-  Apakah calon wakil presiden Sandiaga Uno bisa menjabat kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta, jika nantinya dinyatakan kalah dalam Pilpres 2019? 

Untuk sementara hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, tertinggal dari paslon Joko Widodo-Maruf Amin.

Berikut fakta Sandiaga Uno bisa menjabat kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta, jika nantinya dinyatakan kalah dalam Pilpres 2019

Baca: Perbedaan Nagita Slavina, Video Wajah Sebelum & Sesudah Ubah Gaya Mirip Jennie BLACKPINK

Baca: Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD Tegaskan, Hingga Saat Ini Belum Ada Pemenang Resmi Dalam Pemilu 2019.

Baca: Tampak Lesu, Pucat dan Tak Nafsu Makan, Ternyata Ini Penyakit yang Diderita Cawapres Sandiaga Uno

1.  Tak ada Aturan yang melarang

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019). 

2. Diserahkan pada dua partai politik pengusung. 

Namun nasib Sandiaga Uno tetap ada di tangan partai pengusung yakni Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang harus sepakat mengembalikan kursi yang sebelumnya telah ditinggalkan Sandiaga.

Untuk diketahui, sudah hampir delapan bulan wagub DKI Jakarta belum juga diputuskan. Panitia khusus terkait pemilihan wagub mendek di meja DPRD DKI. Memang tidak ada batasan waktu untuk menentukan calon pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Wajahnya Murung & Lesu, Pakar Pendeteksi Kebohongan Handoko Gani Bongkar Fakta Ekspresi Sandiaga Uno, Ternyata
Wajahnya Murung & Lesu, Pakar Pendeteksi Kebohongan Handoko Gani Bongkar Fakta Ekspresi Sandiaga Uno, Ternyata (ist)

3. Sesuai Etika

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.

Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.

"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.

"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.

4. Namun Partai Koalisi sudah menunjuk calon pengganti Sandiaga Uno

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved