Pemilu 2019
UPDATE : 7 Partai Politik Terjungkal dari Parliamentary Threshold (PT) 2019, 9 Partai Melenggang
Sembilan Partai Politik atau Parpol diperkirakan bakal lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 2019.
TRIBUNAMBI.COM- Sembilan Partai Politik atau Parpol diperkirakan bakal lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 2019.
Sementara 7 partai lainya tidak memenuhi arliamentary threshold
Parliamentary Threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara partai politik (parpol) untuk bisa memperoleh kursi di parlemen (DPR).
Ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen sebagaimana diatur dalam pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi Pasal 414 UU No 7 tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Baca: Ibu Tien Marah Besar saat Soeharto Temui Istri Soekarno, Pertemuan Rahasia yang Diatur Jenderal
Baca: Kumpulan Ucapan Paskah 2019 dalam Bahasa Indonesia, Cocok untuk WA dan Facebook Media Sosial
Baca: Diikuti 32 Perguruan Tinggi, Mahasiswa Stikba Raih Juara 2 Pilmapres Tingkat Wilayah X
Pasal 414: (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 414 UU No 7 tahun 2017 itu berarti, partai politik peserta Pemilu 2019 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tidak akan memperoleh kursi di parlemen (DPR).
Berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan Litbang Kompas, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, diperkirakan hanya 9 parpol lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
Sampai Kamis (18/4/2019) pagi, hitung cepat Litbang Kompas itu sudah mencapai 87 persen suara masuk.
Pemilu 2019 di tingkat nasional diikuti oleh 16 partai politik.
Tetapi, dari 16 parpol tersebut diperkirakan hanya ada 9 parpol yang bakal lolos ke parlemen.
Kesembilan atau 9 parpol peraih kursi DPR atau parlemen tersebut adalah sebagai berikut:
1. PDI Perjuangan : 20,22 %
2. Partai Gerindra : 12,82 %
