Sebabkan Kebakaran Hutan, Dua Pemuda Italia Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 427 Milar
Dua pemuda Italia harus membayar denda sebesar total 27 juta euro (sekitar Rp 427 miliar) oleh pengadilan setempat.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua pemuda Italia harus membayar denda sebesar total 27 juta euro (sekitar Rp 427 miliar) oleh pengadilan setelah dinyatakan bersalah menyebabkan kebakaran hutan pada akhir Desember tahun lalu.
Kedua pemuda tersebut, yang berusia 22 tahun, telah bersalah menyebabkan kebakaran hutan yang disebabkan bara api dari barbeque yang dinyalakan keduanya saat bersama teman-temannya di dekat Danau Como, Italia utara pada 30 Desember, untuk merayakan tahun baru.
Hasil temuan investigasi menemukan bahwa bara api dari barbekyu itulah yang kemudian menyebabkan kebakaran yang menghanguskan hingga 1.000 hektar lahan hutan.
Kebakaran juga diketahui menghancurkan beberapa bangunan, termasuk satu di antaranya yang menyebabkan sejumlah hewan peliharaan mati.
Demikian dilansir Kompas.com dari harian La Repubblica. Dilansir AFP, besaran denda yang dijatuhkan kepada kedua pemuda tersebut telah melalui perhitungan sesuai dengan rumus yang disahkan satu dekade lalu untuk menentukan hukuman finansial berdasarkan skala kerusakan akibat kebakaran.
Salah satu pemuda, mengatakan bahwa mereka berdua telah menjadi "kambing hitam" atas musibah kebakaran tersebut.
Berbicara kepada surat kabar Italia, La Stampa, dia mengaku meminta maaf atas insiden kebakaran yang terjadi, namun dia mengatakan bahwa ada banyak sumber yang bisa menyebabkan kebakaran.
"Kami hanya menjadi kambing hitam atas insiden kebakaran yang tidak bisa dijelaskan. Kami adalah korban sesungguhnya."
Tidak jelas bagaimana kedua pemuda itu diharapkan akan membayar denda. Namun pihak pengacara masih memiliki waktu tiga pekan untuk mengajukan banding terkait putusan denda di pengadilan administratif.
Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Hutan
Kebakaran yang melanda hutan di Monte Berlinghera pada akhir Desember lalu itu berlangsung selama beberapa hari dan menghanguskan lahan seluas 1.000 hektar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Riau, menangkap pelaku pembakar hutan wisata Sungai Dumai.
"Tersangka berinisial JS (26), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Tersangka kami tangkap pada Kamis (17/3/2019) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, dengan barang bukti kayu bekas terbakar," kata Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam pada Kompas.com, melalui keterangan tertulis, Minggu (17/3/2019).
Dia mengatakan, pelaku sengaja membuka lahan dengan membakar hutan kawasan hutan konservasi Sungai Dumai di Jalan M Yusuf, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Baca: KRONOLOGI Massa Bakar Kotak Suara di Sungai Penuh, Lampu Mati Mendadak Pukul 04.00 WIB
Baca: Kisah Pilu Ifan Seventeen, Saat Nama Sang Istri Tertera di Surat Suara Pemilu: Jadi Dewan di Surga
Baca: Kepala Suku di Papua Rela Sumbang 10 Hektar Tanahnya untuk Jokowi Usai Menang Versi Hitung Cepat
Baca: VIDEO: Pidato Kekalahan Tsamara Amany Pasca PSI Tak Lolos ke Senayan, Cak Imin Membajak
Baca: Sandiaga Uno Menghilang Usai Pencoblosan Pilpres 2019, Ternyata Lakukan Ini Bareng Emak-emak
"Tersangka melakukan tindak pidana pemanfaatan hutan wisata Sungai Dumai," kata Awaludin. Kasus ini terungkap saat sejumlah anggota polisi di Kecamatan Dumai Timur mendapat laporan adanya kebakaran lahan.
