Oknum Teller BRI Kuras Dana Nasabah Rp 2 Miliar, Buron Polisi dan Berpindah-pindah Tempat

Teller Bank BRI Kantor Cabang Unit Pembantu (KCP) Unit Pungging, Kabupaten Mojokerto bernama Vionita Rizki Yuhandari (25) mendekam di sel

Editor:
Antara
Ilustrasi kurs rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM  - Pembobolan uang nasabah   Bank BRI KCP Mojokerto.

Teller Bank BRI Kantor Cabang Unit Pembantu (KCP) Unit Pungging, Kabupaten Mojokerto bernama Vionita Rizki Yuhandari (25) itu pun harus mendekam di sel penjara.

 Warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek itu ditangkap polisi karena diduga telah menguras uang nasabah sekitar Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, Vionita ditangkap polisi di rumah suami sirinya di kawasan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (10/4), sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kami menindak lanjuti laporan dari BRI  Tersangka kami ringkus Rabu, 10 April 2019," katanya saat dihubungi Surya melalui sambungan telepon, Selasa (16/4).

Fery melanjutkan, pihaknya masih mendalami rincian uang nasabah yang dikuras tersangka.

Tak hanya itu, jumlah nasabah yang telah dirugikan juga masih belum diketahui pasti.

"Jumlah pasti uang yang telah dikuras dan jumlah nasabahnya masih kami dalami,  karena masih simpang siur. Kemungkinan, tidak sampai Rp 2 miliar," lanjutnya.

Ditanya terkait modus tersangka sehingga bisa menguras uang nasabah, Fery kembali berkata pihaknya masih melakukan pendalaman.

 

Namun, dari informasi yang berhasil dihimpun, Vionita menguras uang dengan cara menggandakan ATM milik nasabah.

Tentunya, proses penggandaan ATM tanpa seizin nasabah.

Selain itu, suami Vionita  diduga terlibat dalam kasus ini.

"Kami masih mendalami kasus ini. Kami mendapat laporan ini dari BRI.

Jadi, yang lebih paham menjelaskan pihak BRI," jelasnya.

Sebelumnya, Sigit Budiyantoro, warga Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang juga karyawan BRI, pada 2 November 2018 lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Dalam laporan No. Pol. LP.B/149/XI/2018/Jatim/Res MJK, disebutkan, Vionita melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Kota Surabaya membenarkan bila uang nasabah yang terkuras berjumlah Rp 2 miliar.

Baca: Sandiaga Uno Salat Subuh Berjamaah, Sungkem Orang Tua, Baru Berangkat Mencoblos

Baca: Pengacara Kondangan Hotman Paris Ganti Nama, Di Depan Gus Sholah Mahfud MD Jelaskan Arti Namanya

Baca: UPDATE Kotak Suara di Merangin Rusak karena Hujan, Bawaslu Minta KPU Segera Ganti

Baca: (VIDEO) Umpan Maut Ashley Young Bikin Messi Senyum, Barcelona vs Man United 3-0

Baca: Hari Ini Pemilu, Siap-Siap Nyoblos, Ingat, Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos

Namun, untuk jumlah nasabah masih belum diketahui.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved