Pantau Quick Count, LIVE! Mulai Pukul 15.00 di tvOne dan KompasTV, Plus 40 Lembaga Survei

Selain 40 lembaga survei tersebut, hasil hitung cepat juga akan ditayangkan di stasiun televisi swasta mulai dari tvOne hingga KOMPASTV.

Editor: Nani Rachmaini
TribunWow.com/Octavia Monica
Selain 40 lembaga survei, hasil quick count pilpres 2019/pileg 2019 akan tayang di sejumlah stasiun televisi seperti tvONE hingga KOMPASTV. 

Pantau Quick Count Besok, LIVE! Mulai Pukul 15.00 di tvOne dan KompasTV, Plus 40 Lembaga Survei

TRIBUNJAMBI.COM-Sebanyak 40 lembaga survei akan menggelar quick count pada pilpres 2019 dan pileg 2019.

Pemilu serentak dilaksanakan Rabu (17/4/2019) besok di seluruh wilayah Indonesia.

Selain 40 lembaga survei tersebut, hasil hitung cepat juga akan ditayangkan di stasiun televisi swasta mulai dari tvOne hingga KOMPASTV.

Lembaga-lembaga survei terrsebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan sidang putusan MK hari ini Selasa (16/4/2019).

BACA JUGA

Unggah Foto Sandiaga Uno, Sikap Politik Ustaz Yusuf Mansyur Dipertanyakan

Terkena Kanker Stadium 3, Pedangdut Cinta Penelope Diceraikan Suami, Ungkap Kebiasaan Buruk

Nasib Hadiah yang Diterima Ustaz Abdul Somad dari 2 Jenderal dan Pengusaha, Ketua MUI Beber Fakta

Pecah Rekor! BTS Artis Pertama di Dunia Ukir Sejarah, MV Boy With Luv Tercepat 100 Juta Views

Cek Nama di Daftar DPT, Caranya Klik lindungihakpilihmu.kpu.go.id Masukkan Nama dan NIK di KTP

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut.

Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Sementara itu, sejumlah stasiun televisi swasta juga akan menayangkan hasil quick count baik pilpres 2019 maupun pileg 2019.

Sebagian besar stasiun televisi tersebut bekerja sama dengan beberapa lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved