Hasil Terakhir 33 Lembaga Survei Elektabilitas Paslon Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019 sebanyak 33 lembaga survei

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
kompas.com
Foto sesain surat suara Pilpres 2019 yang diresmikan KPU. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Hasil Terakhir 33 Lembaga Survei Elektabilitas Paslon Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi, Siapa yang Lebih Unggul?

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasilPemilu 2019. Sebanyak 33 lembaga survei telah tercatat di KPU.

"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Penyelenggaraan pilpres 2019 tinggal dua hari, yakni pada Rabu (17/4/2019).

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

Baca: Besaran Biaya Anggia Chan untuk Jadi Pacar Settingan Vicky Prasetyo, Cuma 45 Hari Hasilnya Begini

Baca: Jokowi Umroh dan Diberi Kesempatan Masuk ke Dalam Kakbah, Panjatkan Doa Ini Saat di Dalam Baitullah

"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Baca: Pagi-pagi, Karyawan Fotocopy di Bungo Ini Kaget, Ada Mayat di Depan Toko Tempat Dia Kerja

Baca: Isak Tangis Iringi Penyatuan Kepala Budi Hartanto, Selamat Jalan Kawan Semoga Tenang di Sana!

Berikut 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved