Pemilu 2019
Jangan Salah, Jelang Pemilu 17 April 2019, Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos Agar Sah
Pemilihan Umum 17 April 2019 memasuki masa tenang pada H-3 dan akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.
TRIBUNJAMBI.COM- Pemilihan Umum 17 April 2019 memasuki masa tenang pada H-3 dan akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.
Sebagai pemilih yang pintar kenalilah 5 surat suara yang akan dibagikan.
Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta di mana pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara dan tidak memilih DPRD Kabupaten/Kota.
Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.
Surat Suara Presiden dan Wapres
Baca: 4 Koleksi Sneakers Juri LIDA 2019 Inul Daratista Seharga Belasan Hingga Puluhan Juta, Yuk Intip!
Baca: Warga Lorong Jalan Batanghari, Kasang Pudak Swadaya Perbaiki Jalan Rigit Beton yang Rusak
Baca: Bawaslu Bungo Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye, APK di Mobil Juga Sasaran Ditertibkan
Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
Di dalamnya mencantumkan foto pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin dan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Kedua foto pasangan capres dan cawapres berlatar belakang bendera Merah Putih, tercantum di dalamnya nomor urut masing-masing pasangan calon.
Surat suara untuk DPR RI
Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning dan di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.
Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Surat suara DPD RI
Sementara surat suara DPD RI berwarna merah dan di dalamnya terdapat foto setiap calon anggota DPD RI.
Surat suara DPD RI Pemilu 2019. (Istimewa)
Surat suara DPRD Provinsi