Cara Cek Nama di DPT Lewan Ponsel, Tak Perlu Aplikasi
Inilah cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Cara Cek Nama di DPT Lewan Ponsel, Tak Perlu Aplikasi
TRIBUNJAMBI.COM - Inilah cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Istimewanya lagi, Anda dapat mengecek nama apakah sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019, tanpa harus ke kantor desa/kelurahan.
Hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal 12 hari lagi lagi atau tepatnya pada Rabu, 17 April 2019.
Baca: AKSI Mengerikan Hantu Korban Kanibal Gentayangan Balas Dendam, Tiga Pelaku Kanibal Tewas Misterius
Baca: WANITA Ini Mau Bunuh Pak Harto Pakai Serbuk Racun Tikus: Tapi Berhasil Dicegah oleh Sosok Satu Ini
Baca: Dihujat Netizen Lagu Ketika Via Vallen Sudah Ditonton 3 Juta Kali di YouTube
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau, warga negara Indonesia yang telah memiliki hak memilih untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih.
Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, melalui ponsel dengan mengakses website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Baca: Salmafina Sunan Pengan Punya Anak Dari Donor Sperma, Simak Ketentutan dan Syarat Donor Sperma
(Link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019 ada di akhir berita)
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Akses halaman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui website KPU. https://kpu.go.id/