Berita Tanjabtim
Target Penerimaan PAD Walet Capai Rp 100 Juta Tahun Ini, Bakeuda Tanjabtim Jambi Gandeng Kejari
Badan Keuangan Daerah Bakeuda Tanjab Timur, optimis tahun ini retribusi pajak walet melebihi target.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: bandot
Target Penerimaan PAD Walet Capai Rp 100 Juta Tahun Ini, Bakeuda Tanjabtim Jambi Gandeng Kejari
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Badan Keuangan Daerah Bakeuda Tanjab Timur, optimis tahun ini retribusi pajak walet melebihi target.
Untuk melancarkan retribusi pajak Pemda bekerja sama dengan pihak Kejari Tanjab Timur.
Untuk mengantisipasi tidak tercapainya target PAD dari sektor walet, pemda terus melakukan perbaikan dan terobosan.
Diantaranya dengan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pengusaha walet yang ada di Tanjung Jabung Timur.
“ Untuk tahun ini kita optimis target Rp 100 juta bisa over target. Langkahnya tahun ini sebagian sudah kita mulai pendataan terhadap pemilik usaha tersebut,” ujar Kabid Pendapatan BKD Inossanto Sudigdo
Baca: Momen Luna Maya Ketemu Syahrini di LIDA 2019, Ucapkan Selamat hingga Foto Bareng
Baca: Sayatan di Pergelangan Tangan Jadi Petunjuk, Budi Hartanto Sempat Melawan Sebelum Dimutilasi
Baca: Hujan di Kota Jambi Jumat 5 April, Jalan Pattimura Tergenang, Diduga Karena Drainase Tak Berfungsi
Baca: VIRAL - Bocah 6 Tahun Datangi Rumah Sakit Sambi Bawa Ayam Mati, Ini Ternyata Mulia Bocah Tersebut
Baca: Pelaku Pemalsuan KTP di Kota Jambi Ditangkap, Berawal Dari Kecurigaan Dinas Dukcapil
Selain itu, agar capaian target tahun ini dapat tercapai pihaknya juga menggeber dari awal tahu, tercatat dari januari sampai bulan april sudah Rp 35 juta.
Tahun ini optimis 100 juta bisa tercapai bahkan lebih bahkan lebih dari target.
Angka Rp 35 juta tersebut diperoleh dari 3 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Mendahara ulu, Kecamatan Mendahara Ilir, dan Kecamatan Sadu.
Dari 11 Kecamatan paling banyak potensi PAD di kawasan wilayah pesisir, Sadu, Nipah, Kuala Jambi dan Mendahara.
Diakuinya, masih ada juga beberapa dari pengusaha walet tersebut menunggak, dan beberapa diantaranya sudah ditindaklanjuti ke kejaksaan.
Dimana pemda juga sudah bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap pengusaha aktif yang membandel.
Itung itungan pajak walet sendiri ditentukan berapa besaran hasil selama 4 bulan terakhir, baru dikalikan dengan harga pasar yang berlaku saat ini dikali 5 persen dengan harga tadi maka itu yang dibayar pajak.
“ Jadi setiap walet itu beda beda, ada juga yang tidak jujur,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)