Editorial
Anda Punya Hak Pilih, Jangan Biarkan Tak Terdaftar
Di balik pesta demokrasi itu, ada hal yang paling penting, yaitu Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019
WAKTU pencoblosan semakin dekat, terhitung kurang dari 10 hari. Debat kandidat capres dan cawapres 2019 telah berlangsung empat kali, paling tidak itu menjadi bekal menentukan pilihan.
Perlu diketahui, pemilihan umum bukan sebatas pilpres saja. Ada pemilihan legislatif yang tak kalah penting.
Diharapkan, wakil rakyat itu nanti akan menjadi corong untuk menyuarakan aspirasi dari bawah.
Di balik pesta demokrasi itu, ada hal yang paling penting, yaitu Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Ini yang menjadi senjata utama di bilik suara.
Kalau ingin berpartisipasi namun tidak terdaftar, tentu akan sulit.
Banyak orang yang belum mengetahui, pemilih yang belum tercatat di DPT Pemilu 2019, sebenarnya tetap dapat menggunakan hak pilih.
Caranya dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Ini yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih ini hanya dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah sesuai dengan yang tertera di e-KTP, pada pukul 12.00-13.00.
Tapi sebaiknya, warga negara yang baik memastikan dirinya masuk DPT, dengan cara proaktif.
Komisi Pemilihan Umum telah mengimbau pemilih mengecek dengan cara datang ke kantor KPU kabupaten/kota juga bisa secara online.
Saat ini, masih ada warga yang tidak mengetahui langkah-langkahnya. Apabila mengetahui ada tetangga atau teman yang belum, sebaiknya membantu.
baca juga
Baca: Ada Kendaraan Dinas Merangin yang Mati Pajak, Kepala Samsat Harusnya Beri Contoh Untuk Masyarakat
Baca: Tata Cahyani Ulang Tahun, Mantan Istri Tommy Soeharto Dapat Kado dari Aktor Holllywood
Bila ingin mengecek tapi jarak kantor KPU jauh dari rumah, bisa melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go id.
Caranya mudah, begitu buka portal, tinggal isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP.
Jika pemilih sudah terdaftar di DPT, akan diinformasikan. Tapi jika belum, maka data tak akan tertampil.
Sebaiknya Anda bertanya ke RT setempat atau kantor KPU. Jangan biarkan diri kita tidak masuk dalam DPT. Ayo waktu Pemilu 2019 sudah dekat. (*)