Dedek Tak Berkutik Dibekuk Warga, Sempat Ancam Pemilik Rumah dengan Pisau Karter
Tim Opsnal Polsek Jelutung berhasil mengamankan Dedek Suhendra (33) warga Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Opsnal Polsek Jelutung berhasil mengamankan Dedek Suhendra (33) warga Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.
Pasalnya, ia mencoba melakukan pencurian di rumah Muhammad Soli yang terletak di Kawasan Jalan Batam Rt 24 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung AKP Johan C Silaen mengatakan pelaku belum sempat melancarkan aksinya. "Karena menantu dari koban melihat orang tidak di kenal masuk ke dalam pekarangan rumah naik ke lantai 2, kejadian terjadi pada tanggal 22 Maret lalu, sekira pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Baca: Rumah Lagi Direnovasi Dijebol Maling, Emas Rp 50 Juta Raib, Buhari Diringkus di Pasar Bungo
Baca: Bawaslu Jambi Sebut Dua Lembaga Pemantau Lokal Jambi Akan Ikut Awasi Pemilu Serentak
Baca: Belasan Tahun Pasar Tanggo Rajo Ilir Terbengkalai, Bupati Tanjab Barat Rencanakan Jadi Pusat Kuliner
Baca: Temui Dirut Angkasa Pura II, Fasha Perjuangkan Bandara Sultan Thaha Jadi Bandara Internasional
Baca: 20 Persen Lebih Pejabat Bungo Belum Laporkan Harta Kekayaannya
Kapolsek melanjutkan saat akan disergap, pelaku melawan dengan mengancam korban menggunakan gunting dan pisau karter dari saku celana pelaku.
"Setelah itu, pelaku lari, dan korban pun teriak maling, akhirnya warga berhasil mengamankan pelaku," jelas Kapolsek.
Tim Opsnal yang mendapat laporan dai warga langsung menuju ke lokasi dan mengamankan palaku beserta barang bukti berupa gunting dan pisau karter. "Pelaku diancam dengan pasal 363 Jo 53 KUHP," jelas kapolsek.