Penembakan Jamaah Masjid Selandia Baru
Diisolasi di Dalam Penjara, Pelaku Penembakan Jamaah Masjid di Selandia Baru Keluhkan Hal Ini
Diisolasi di Dalam Penjara, Pelaku Penembakan Jamaah Masjid di Selandia Baru Keluhkan Hal Ini
Diisolasi di Dalam Penjara, Pelaku Penembakan Jamaah Masjid di Selandia Baru Keluhkan Hal Ini
TRIBUNJAMBI.COM, AUCKLAND - Masih ingat Brenton Tarrant, pelaku penembakan sadis ke jamaah-jamaah masjid yang ada di Selandia Baru.
Pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru itu secara resmi mengadukan perlakuan terhadap dirinya selama berada di penjara.
Diwartakan BBC, Minggu (31/3/2019), pria asal Australia Brenton Tarrant, telah didakwa melakukan pembunuhan dan akan menyusul berbagai dakwaan lainnya.
Seorang sumber mengatakan kepada situs berita Stuff, Brenton Tarrant mengaku tidak diberi akses panggilan telepon dan pengunjung.
Baca Juga:
SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Masterchef Indonesia Season 5 di RCTI, Siapa yang Akan Pulang?
PESAWAT Mendadak Kembali ke Bandara, Pramugari Usir Ayah dan Balitanya: Ternyata Ini yang Terjadi
VIDEO: Reino Barack Pimpin Salat Berjamaah, Syahrini Pernah Mengaku Terpesona Bacaannya
AKTOR Film Dewasa Ini Mutilasi Kekasihnya: Potongan Tubuh Dikirim ke Parpol dan Sekolah
Seperti diketahui, dia ditahan di Penjara Auckland di Paremoremo, yang dianggap sebagai penjara paling ketat di Selandia Baru.
Brenton Tarrant mengeluh kepada Departemen Pemasyarakatan karena merasa kehilangan hak-hak dasarnya.
"Dia berada di bawah pengawasan dan isolasi terus menerus," kata sumber tersebut.
"Dia tidak mendapatkan hak minimum yang biasanya. Jadi tidak ada panggilan telepon dan tidak ada kunjungan," ujarnya.

Baca Juga:
Besok Penutupan Pendaftarannya! Kamu Wajib Ketahui 5 Hal Tentang UTBK SBMPTN 2019 Gelombang II
Jadwal Penyaluran Rastra Tanjabbar, Kepala Bulog Stok Daging dan Beras Aman Hingga Empat Bulan
Chef Juna, Pernah Jadi Berandalan Hingga Hijrah ke AS Perbaiki Diri dan Miliki Lisensi Pilot
Sinopsis Film Inferno Tayang Malam Ini, Langdon Pecahkan Teka-teki Lukisan Neraka Dante Alieghieri
Hari Ini Terakhir! Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online atau e-Filling, Miliki EFIN & Masuk ke Sini
Berdasarkan UU Pemasyarakatan Selandia Baru, tahanan dipastikan minimum boleh dikunjungi sekali dalam seminggu, setidaknya selama 30 menit.
Narapidana juga dipastikan menerima satu panggilan telepon dalam seminggu.
Selain itu, tahanan juga mendapat fasilitas makanan dan minuman yang cukup, tempat tidur, perawatan kesehatan, dan olahraga.
"Tahanan memiliki hak untuk diperlakukan dengan kemanusiaan, martabat, dan rasa hormat saat berada di penjara," demikian tulis situs resmi Departemen Pemasyarakatan.
Namun, lembaga tersebut memang dapat menerapkan pengecualian untuk kasus tertentu.
Juru bicara Departemen Pemasyarakatan Selandia baru mengonfirmasi, Brenton Tarrant memang tidak memiliki akses pada media apa pun dan pengunjung.
