Berita Selebritis
Curhatan Ridho Rhoma Saat Dirinya Kembali Divonis Penjara Kedua Kalinya: Semua Ada Hikmahnya
Penyanyi dangdut ini juga sudah mengetahui hal ini dan membagikannya dalam postingan akun Instagramnya.
Curhatan Ridho Rhoma Saat Dirinya Kembali Divonis Penjara Kedua Kalinya: Semua Ada Hikmahnya
TRIBUNJAMBI.COM - Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Ini kali kedua Ridho Rhoma masuk penjara setelah pada 2017 silam.
Melalui unggahannya di media sosial, Ridho Rhoma meminta doa.
Ridho Rhoma sempat mengalami kasus terjerat narkoba pada tahun 2017 kemarin.
Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.
Baca: Syahrini & Reino Barack Berubah Drastis Saat di Swiss, Inces Disangka Telah Berbadan Dua, Benarkah?
Baca: Luna Maya dan Ariel Noah Bertemu, Saling Senyum, Melaey Ricardo: Enggak Tadi Luna Ngomel Sama Gue
Baca: 5 Fakta Rian Subroto, Mulai Jadi Fans Berat, Hingga Rela Bayar Rp 80 Juta Demi Vanessa Angel
Baca: Malaysia Terancam Bangkrut! Utang Negara Rp 3.500 Triliun, Perdana Menteri Minta Sumbangan ke Rakyat
Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan.
PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.
Baca: ILC Terbaru, Mahfud MD Minta Maaf Bukan karena Salah, Ternyata Ini Asal Muasal dan Penyebabnya
Baca: Jelang Pemilu Serentak 2019 - 5 Warna Surat Suara, Jangan Sampai Salah Coblos Ya!
Baca: Tidur Ngemper! Ashanty Stress Liburan di Turki Bareng Aurel, Azriel, Anang Hermansyah dan Keluarga
Namun saat sudah bebas dan menjalani perawatan di rumah sakit ketergantungan obat, Ridho kembali harus mendekam dalam penjara.
Hal in karena MA meminta hukuman Ridho Rhoma diperberat.
Hal ini diungkap lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.
Kasasi pun dikirimkan dan MA memperberat hukuman Ridho.
"Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," kata jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019).