OC Kaligis Ajukan PK Kedua, Alasannya Karena Artidjo Alkostar Pensiun, hingga Tanggapan ICW

Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengungkapkan alasan mengapa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Editor: Suci Rahayu PK
Ambaranie Nadia Kemala Movanita/KOMPAS.com
Otto Cornelis Kaligis 

OC Kaligis Ajukan PK Kedua, Alasannya Karena Artidjo Alkostar Pensiun, hingga Tanggapan ICW

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengungkapkan alasan mengapa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Menurut dia, upaya PK kedua tersebut diajukan karena sudah tidak ada Artidjo Alkostar, mantan hakim agung.

"Sekarang sudah tidak ada," kata OC Kaligis, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Baca: Hanya Pisau Komando Kopassus, Hendropriyono Bikin Petinggi Kelompok PGRS Berdarah-darah

Baca: CERITA Pilu Seorang Ibu Ingin Anaknya Disuntik Mati, di Luar Dugaan Ternyata Ini Alasannya

Baca: 27 Rajab Isra Miraj, Begini Shalat yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW Sebelum Turun Perintah 5 Waktu

Dia menilai, putusan Artidjo Alkostar tidak mengacu pada fakta hukum.

"Artidjo tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai undang-undang yang berlaku, dia enggak pernah. Jadi sekarang banyak PK yang turun setelah, pak Artidjo putusanya amburadul nih," kata dia.

Para ahli hukum, kata dia, juga sudah menyoroti mengenai putusan Artidjo.

Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG) ()

"Bukan cuma saya yang katakan, Ketua MK, Hamdan Zulva mengatakan ada 17 putusan Artidjo yang mesti di eksaminasi, Yusril juga mengatakan demikian, semua ahli mengatakan putusan Artidjo tidak punya kualitas hukum, itu saja," tambahnya.

Sebelumnya, Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (25/3/2019). PK dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terpidana kasus suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu mengajukan PK, karena ingin bebas dari jeratan hukum.

Ini merupakan upaya pengajuan PK kedua.

Baca: Review Gadget - Dijual Seharga Rp 1,7 Juta & Rp 2 Jutaan Spesifikasi Samsung Galaxy A10 & Galaxy A20

Baca: Tes Kepribadian, Dari Foto Profil di Medsos Bisa Cerminkan Seseorang, Coba Sekarang Apakah Sesuai!

MA menerima PK yang diajukan sehingga memotong pidana penjara yang semula 10 tahun menjadi 7 tahun.

Pertimbangan PK itu dikabulkan karena OC Kaligis dinilai sudah berusia lanjut.

Namun, dia menilai, putusan PK pertama dijatuhkan MA belum memenuhi harapan.

"Saya mencari keadilan, harapannya dapat bebas," kata OC Kaligis ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved