15 Kriteria Surat Suara Rusak dan Cacat Ini Tetap Digunakan KPU Kota Jambi di Pemilu
KPU Kota Jambi menerima surat dari KPU RI terkait dengan kriteria surat suara rusak, serta kriteria surat suara cacat cetak tapi masih layak digunakan
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kota Jambi menerima surat dari KPU RI terkait dengan kriteria surat suara rusak, serta kriteria surat suara cacat cetak tapi masih layak digunakan.
Beberapa waktu lalu KPU Kota Jambi menerima surat dari KPU RI dengan nomor 488/PP.10.2-SD/07/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019. Perihal kriteria surat suara tidak layak dan rusak, serta kriteria surat suara cacat cetak tapi masih layak digunakan.
Surat KPU RI ini selaras dengan kejadian yang dialami oleh KPU Kota Jambi. Dimana ketika proses sortir dan pelipatan surat suara DPD serta DPRD provinsi ditemukan adanya degradasi warna surat suara tersebut.
"Kita akan mempedomani surat KPU yang terbaru untuk menentukan layak digunakan atau rusak surat suara tersebut," ungkap Yatno, Ketua KPU Kota Jambi, Senin (25/3).
Baca: Modal Rp 10 Ribu Bisa Dapat Rumah Buruan Beli Tiketnya Jalan Sehat Tribun Bersama Luwak White Koffie
Baca: Contoh Soal UNBK 2019 SMK dan MAK, Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Bahasa Inggris
Baca: 62 Orang Dari 12 Desa di Kecamatan Bathin XXIV Dilantik Jadi Anggota BPD dan Disumpah
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri, Pendaftaran Terakhir 31 Maret 2019, Ini Link dan Syarat
Surat KPU RI menyertakan 15 lampiran contoh beberapa surat suara yang dianggap tidak layak atau rusak dan dianggap masih layak untuk digunakan.
Pada lampiran tersebut surat suara yang dianggap tidak layak digunakan sebagai berikut, surat suara sobek di bagian tengah atau bagian pinggir terdapat bercak atau noda besar pada bagian atas judul surat suara.
Terdapat bercak atau noda besar pada kolom nomor urut foto dan Pasangan calon terdapat degradasi warna atau noda hitam atau warna lain pada kolom nama yang mengenai nama nomor urut nomor partai dan lambang partai.
Terdapat gradasi warna atau roda warna hitam atau warna lainnya pada kolom foto sehingga foto Pasangan calon sulit dikenali. Terdapat noda dalam jumlah banyak atau noda besar sehingga surat suara kelihatan kotor.
Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon atau di luar kolom sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
"Pada soal gradasi warna, KPU RI surat ini memberikan toleransi terhadap warna lambang partai di atas maksimal 30% atau masih serupa (lebih tua atau lebih mudah) dan tidak melenceng jauh dari warna asli," ungkap Yatno.
Baca: Cerita Sopir Avanza Maut yang Terbakar di Merangin Jambi, Dengar Suara Korban Sebelum Terbakar
Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Fee Hasil Panen WKS, di Desa Rantau Kapas Tuo
Baca: HARI INI, Ustaz Abdul Somad Tausiah di Kota Jambi, Berikut Waktu dan Tempatnya
Baca: UPDATE TERBARU! Korban Kecelakaan Maut Avanza Terbakar di Merangin Jasadnya Mulai Dikenali
Sementara itu kriteria surat suara rusak atau cacat tapi masih layak digunakan seperti terdapat bintik noda tinta di satu atau beberapa bagian luar area pencoblosan. Terdapat bintik noda tinta yang cukup kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon nomor calon wajah atau leher calon lambang partai dan nama partai.
Terdapat noda di luar area pencoblosan atau di dalam area pencoblosan tetapi pada bagian yang kosong. Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto nama calon dan nama partai tetap utuh.
"Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada," ungkap Yatno
Terdapat noda yang tidak mencolok yang berasal dari debu kotoran atau minyak yang berada di luar bidang ketulusan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.