Diresmikan Hari Ini, Ini Jadwal dan Rute MRT Jakarta serta Barang yang Dilarang untuk Dibawa

Minggu (24/3/2019) Presiden Jokowi akan meresmikan transportasi publik Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kereta MRT saat mengikuti kegiatan uji coba kereta MRT fase 1 lintas Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta, Selasa (12/3/2019). Uji coba publik kereta MRT fase 1 dilakukan mulai 12-23 Maret 2019. Hingga 11 Maret, tercatat 184.738 orang yang mendaftar untuk mengikuti rangkaian uji coba tersebut. 

Diresmikan Hari Ini, Ini Jadwal dan Rute MRT Jakarta serta Barang yang Dilarang untuk Dibawa

TRIBUNJAMBI.COM - Minggu (24/3/2019) Presiden Jokowi akan meresmikan transportasi publik Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta.  

Pada awal peresmian MRT akan dioperasikan dengan 8 rangkaian kereta. Setelah diresmikan Presiden Jokowi, masyarakat sudah dapat menggunakan MRT, berikut ini daftar barang yang dilarang dibawa saat naik MRT.

Layanan MRT tersebut akan mulai dari jam 05.30 WIB sampai dengan 22.30 WIB, selanjutnya setelah dua bulan, MRT akan dievaluasi dan ditambah menjadi 16 rangkaian kereta dengan jam operasional dari 05.00 WIB hingga 24.00 WIB. 

MRT Jakarta yang dioperasionalkan fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI)

Baca: Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Asia U23 2020, Live Streaming RCTI

Baca: Sering Tuai Kritikan, Ini Fakta Seputar Nikita Mirzani, Jangan Kaget Pendidikanya tak Disangka!

Baca: VIDEO Viral Penumpang Wanita Bergelantungan di Dalam MRT dan Sekeluarga Makan Lesehan di Stasiun

Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan ada beberapa barang yang tidak bisa dibawa oleh penumpang saat akan menaiki MRT.

Barang tersebut termasuk hewan peliharaan maupun buah yang berbau menyengat seperti durian.

Hal ini dilarang lantaran dikhawatirkan akan mengganggu penumpang lainnya.

"Seperti hewan peliharaan kemudian barang yang berbau menyengat seperti durian, terus barang berbahaya seperti yang mudah terbakar dan mudah meledak," ucap Kamaluddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/3/2019).

Benda tajam juga dilarang dibawa oleh penumpang seperti gunting dan pisau. Jika membawa benda tajam ini penumpang harus diperiksa bahkan meninggalkan barangnya karena ditakutkan membahayakan.

"Ada metal detector jadi nanti kelihatan. Kalau gunting kecil atau gunting kuku enggak masalah kecuali pisau besar yang kelihatan di metal detector kami pasti kita akan minta buka tasnya," kata dia.

Tak hanya itu, MRT Jakarta juga mempunyai standar tertentu untuk ukuran barang yang bisa dibawa.

Baca: Sering Tuai Kritikan, Ini Fakta Seputar Nikita Mirzani, Jangan Kaget Pendidikanya tak Disangka!

Baca: VIDEO Viral Penumpang Wanita Bergelantungan di Dalam MRT dan Sekeluarga Makan Lesehan di Stasiun

Baca: Perselingkuhan Marak Terjadi, Ini Ancaman Hukum Bagi Pelakor dan Pembinor, Masih Nekat Jadi Pelakor?

"Kemudian dari sisi ukuran nanti kami akan berikan panduan di stasiun ketika beroperasi. Kalau untuk koper kecil masih boleh, sepeda kecil sepeda lipat boleh, tapi sepeda full size itu tidak boleh karena terlalu besar," jelasnya.

Selain barang, makanan yang dibeli di luar area stasiun MRT juga dilarang untuk dibawa masuk ke dalam stasiun maupun gerbong.

Penumpang hanya boleh membeli dan memakan makanan dan minuman yang dibeli langsung di dalam kafe dan minimarket yang tersedia di dalam stasiun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved