Dituntut Dua Tahun Gara-gara Bawa Pisau, Ismail Ceritakan Kesedihan Keluarganya
Kedapatan membawa senjata tajam, Ismail dituntut dua tahun penjara. Di pengadilan ia cerita kesedihan keluarganya.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kedapatan membawa senjata tajam, Ismail terpaksa mendekam di bui.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Habibul Rakhman membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (13/3/2019).
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 20 cm untuk dimusnahkan.
Baca: Cuitan Mahfud MD Di Twitter menjawab Pertanyaan Tentang Prediksi Siapa Pemenang Pilpres 2019.
Baca: Tabrakan Beruntun di Jalan Palembang-Betung Km 21, Ada 7 Korban, Sopir Tewas Tergencet
Baca: KPU Kota Jambi Ingin Generasi Millenials Paham Manfaat Pemilu
Baca: Wakil Bupati Spontan Panjat Tower 40 Meter, Nekat Hadapi Karyawan Stres, Bawa Anak Mau Terjun
Baca: Aliansi Masyarakat Jambi Menggunggat Kenaikkan Tarif PDAM, Ini Tuntuan Mereka
Dia dijerat dakwaan alternatif, pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 Nomor 17 UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim. Dia mengaku menyesal dan menerima kabar kesedihan keluarganya.
"Di dalam (penjara, red), orang tua sedih, istri sedih. Saya takut juga jadi rusak di sana. Kalau saya di luar, mudah-mudahan lebih baik," terdakwa bilang.
Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim PN Muara Bungo akan menggelar sidang dengan agenda putusan, Rabu (20/3/2019).
"Untuk putusan, sidang ditunda hingga minggu depan," kata hakim ketua, Melky Salahudin.