Prostitusi Online

Prostitusi Online Vanessa Angel, Berkas Mucikari Dilimpahkan ke Kejaksaan, Barang Bukti Dilengkapi

Mucikari prostitusi online yang menjual Vanessa Angel ke pria hidung belang di Surabaya Jawa Timur, saat ini berkas kasusnya sudah dilimpahkan Polda

Editor: Suang Sitanggang
TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni
Foto sejumlah artis yang terlibat kasus prostitusi yang dipamerkan Polda Jatim, Jumat (25/1/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Mucikari prostitusi online yang menjual Vanessa Angel ke pria hidung belang di Surabaya Jawa Timur, saat ini berkas kasusnya sudah dilimpahkan Polda Jatim ke kejaksaan.

Namun kepolisian masih harus bekerja keras sebab masih harus melengkapi barang bukti dalam kasus prostitusi artis yang sangat menghebohkan itu.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa TImur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, dilansir dari Suryamalang.com pada Sabtu (9/3/2019).

Baca: Prostitusi Online di Blitar, Mucikari Tawarkan Dua Perempuan Remaja Usia SMP Layani Satu Orang Pria

Baca: Prostitusi di Desa Sungai Baung Sarolangun Libatkan SAD, Ini Kata Kapolres Sarolangun

Baca: Polisi Masih Buru Perampas Uang Sopir Pengangkut Ikan di Perumahan Citra Land

Dia menyebut penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melimpah berkas perkara P21 terhadap dua tersangka mucikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta ke pihak Kejaksaan Jawa Timur.

Pihaknya sudah melimpahkan dua tersangka ke pihak Kejaksaan sembari melengkapi barang bukti untuk keperluan P21 tahap II.

"Berkas perkara sudah rampung, saat ini masih proses untuk memenuhi barang bukti," ungkapnya saat dikonfirmasi Suryamalang.com di Polda Jatim, Sabtu (9/3/2019).

Yusep mengatakan, pihaknya masih memproses berkas yang berkaitan dengan barang barang berupa data digital yang bersangkutan. Setidaknya, dibutuhkan waktu yang cukup lama lantaran begitu banyak data digital mengenai perkara kasus prostitusi online ini.

Selain itu, ada beberapa keterangan saksi sederet artis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas barang bukti terkait keterlibatan dua tersangka mucikari tersebut. "Barang bukti belum diserahkan masih proses untuk memenuhi P21 tahap II," jelasnya.

Seperti yang diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah melimpahkan berkas P21 sekaligus menyerahkan dua tersangka ke pihak Kejaksaan Jawa Timur.

Dua tersangka mucikari prostitusi online Siska (37) dan Tentri (28) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila jaringan prostitusi online yang melibatkan deretan artis termasuk Vanessa Angel.

Keduanya merupakan mucikari Vanessa Angel yang memfasilitasi transaksi prostitusi di Hotel Vasa Kota Surabaya, Sabtu (5/1/2019) pukul 12.30 WIB.

Sampai saat ini, pihak Kepolisian masih memburu dua DPO mucikari prostitusi online yang diduga merupakan jaringan mucikari di kalangan artis dan model di Jakarta.

Tersangka mucikari Endang Suhartini (Kanan) alias Siska (ES) dan Tantri (kiri) menceritakan terkait bisnis layanan esek-esek prostitusi artis di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Tersangka mucikari Endang Suhartini (Kanan) alias Siska (ES) dan Tantri (kiri) menceritakan terkait bisnis layanan esek-esek prostitusi artis di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019). (Surya/Mohammad Romadoni)

Korban yang Dilacurkan

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Sri Nurherwati, mendesak pimpinan pemangku kebijakan di Kepolisian Daerah Jawa Timur agar menggabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.

Komnas Perempuan juga meminta kebijakan Polda Jatim supaya memberikan layanan pemulihan berupa konseling psikologi terhadap Vanessa Angel yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved